15 Petugas Rutan Dituntut 4-6 Tahun Bui, Jaksa: Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap KPK
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar 15 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK divonis empat hingga enam tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan puluhan pegawai rutan praperadilan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan melanggar kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Perbuatan para terdakwa telah melanggar kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Suatu Hari, Para Pegawai Usul PDA Dihapuskan, Karena Praktek Pungli Sudah Menahun
Menurut jaksa, hukuman terhadap belasan pegawai Rutan praperadilan tersebut sudah tepat karena tindakan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rachendi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini.
Selain hukuman badan, Deden juga divonis denda Rp250.000.000 dan enam bulan penjara.
Selain itu, mantan sipir rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rs 398.000.000 dengan tambahan hukuman 1,5 tahun.
JPU KPK kemudian juga menuntut mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki divonis enam tahun penjara.
Hengki juga harus membayar denda Rp250.000.000 selama enam bulan dan Rp419.000.000 selama 1,5 tahun penjara kepada pihak cabang.
Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Dituduh Pemerasan dari Penjara PKC Baru Kembalikan Ratusan Ribu Yang Diterima Ratusan Juta
Selain itu, mantan Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan KPK bernama Ristanta divonis lima tahun penjara dan denda Rp250.000.000,- serta enam bulan kurungan.
Ristanta juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp136.000,00 kepada anak perusahaan selama satu tahun penjara.
Pejabat KPK bernama Eri Angga Perman kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp250.000.000 selama enam bulan.
Eri juga harus membayar ganti rugi kepada anak perusahaan sebesar Rp94.300.000 selama enam bulan penjara.
Petugas Lapas bernama Sopian Hadi kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250.000.000 selama enam bulan, serta uang pengganti Rp317.000.000 selama 1,5 tahun.
Kemudian mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Ahmad Fawzi divonis lima tahun penjara dan denda Rp250.000.000 selama enam bulan, serta uang pengganti Rp34 juta kepada departemen selama satu tahun penjara. .
Baca Juga: Mantan Kepala Keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada petugas yang jadi calo pengacara