Tangranang, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia sedang berusaha mendamaikan Reynhard Sinaga, yang dihukum karena pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, di negara itu.
Langkah ini dihapus dengan negosiasi bilateral antara pemerintah Indonesia dan Inggris.
Staf Khusus untuk Hubungan Internasional untuk Kementerian Koordinasi Hukum untuk Hak Hukum, Hak Humel, Imigrasi, dan Menekankan bahwa Pemerintah memindahkan semua upaya mereka ke resesi Reynhard.
BACA LAGI: Indonesia mencoba kembali ke rantai pelanggar Reynhard Sinaga dari Inggris
“Kita bisa kuat dalam kembalinya keluarga meminta salah satu alasannya
Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah berbicara dengan keluarga Reynhard tentang pengembalian ini. Menurutnya, permintaan keluarga membantu memperkuat upaya pemerintah untuk mengembalikan Reynhard ke Indonesia.
“Permintaan orang tua memperkuat kami untuk pulih,” kata Ahmad.
Pemerintah juga telah memeriksa mekanisme transfer metode tahanan Reynhard, meskipun proses ini berbeda dari negara -negara, seperti Australia, Filipina dan Prancis.
“Prosesnya di sini adalah pertukaran tahanan, itulah yang kami inginkan,” katanya. Penjara Penjara Puring Inggris
Upaya pulang setelah laporan Reynhard menargetkan kekerasan penjara.
Dia mengatakan dia mengalami serangan terhadap HMP Wakefield, kategori Brison di Inggris, pada 4 Juli 2023.
“Sinaga bangga dan semua orang membencinya. Jelas dia adalah target penjara karena kejahatannya yang bermasalah,” sumber matahari.
Serangan itu berhasil ditangguhkan oleh seorang penjaga penjara sebelum Reynhard mengalami kerusakan besar.
Seorang tahanan Jack McRae (32), kemudian didakwa dengan kekerasan terhadap Reynhard dan pindah ke penjara Frankland di Co. Durham.
Baca Lagi: Orangtua Menangis, Mintalah Reynhard Sinaga untuk dikirim pulang dari kebiasaan penjara Inggris pemerintah Indonesia
Pada Desember 2024, Menteri Koordinasi untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi, Yusrual Ihha Mehdra, mengatakan pemerintah mengamati kasus Reynhard.
“Kami mempelajari dan mengendalikan masalah ini karena melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri dan dihukum karena negara lain,” Yusril mengutip Antara.