SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

21 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia (TPPO) di zona konflik Myawaddy, Myanmar.

Retret tersebut diselenggarakan bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri, 21 WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11/2024) dengan menggunakan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta. Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.

Kementerian Luar Negeri menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan bekerja di Thailand pada Maret hingga Juli 2024.

Namun sesampainya di tempat tersebut, mereka ditangkap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan operator perjudian online di Myawaddi.

Baca Juga: Video WNI Ditangkap di Myanmar Karena Penipuan Online Viral, Tanggapan Kementerian Luar Negeri

“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai peristiwa kekerasan fisik,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (30 November 2024).

Kementerian Luar Negeri pertama kali menjelaskan telah menerima pengaduan dari WNI pada Agustus 2024.

Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, bekerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, serta komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.

“Kementerian Luar Negeri juga mendukung kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban,” ujarnya.

Baca juga: 35 WNI yang ditangkap di Malaysia bukan pelaku perdagangan manusia, kata Kementerian Luar Negeri

Akhirnya pada 15 Oktober 2024, 21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan diangkut melalui jalur darat menuju Thailand.

Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand.

“Pada pertengahan November lalu, hasil proses menunjukkan bahwa mereka sebagai korban perdagangan orang memenuhi kriteria untuk diperbolehkan kembali ke Indonesia dengan dana negara,” jelas Kementerian Luar Negeri.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Korbannya berasal dari berbagai wilayah Indonesia yaitu Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat, jelasnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *