JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tiga perkara terkait Undang-Undang (SK) perluasan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah dicabut.
Tiga perkara dengan nomor referensi 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua perkara ini dibatalkan berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Baca juga: Keputusan Amien Rais Dukung Pasangan PDI-P, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada
Selanjutnya, ada pula perkara perdata yang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang telah dicabut.
Ketua Umum DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI-P Ronny Talapessy menyatakan, keputusan perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sudah sesuai undang-undang.
“Total ada tiga kasus. Dari jumlah tersebut, dua perkara sedang menunggu keputusan di PTUN Jakarta dan satu perkara perdata sedang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta. Semuanya diberhentikan, jadi keputusan DPP sah,” kata Ronny merujuk Kompas. .com, Kamis (10/10/2024).
Ronny mengatakan, keputusan perpanjangan pengurusan DPP menjadi final setelah perkara tersebut dicabut atas perintah pengadilan.
Dia mengatakan, kelompok penentang RUU Perpanjangan DPP PDI Perjuangan mengaku merasa terjebak dan tertipu ketika informasinya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Kebocoran Kabinet Prabowo Makin Jelas, Banyak Menteri Jokowi yang Gabung PDI-P
Menurut dia, tim-tim tersebut secara sadar dan tanpa paksaan menarik diri dari isu perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan.
Sebab, kelompok-kelompok tersebut sepakat menggunakan pengacara yang meminta mereka menandatangani sejumlah R300.000 tanpa menjelaskan maksud dan tujuan mereka.
PDI-P pun melaporkan tindakan pengacara tersebut ke penegak hukum karena partai tersebut mencoba menipu agen PDI Perjuangan.
Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Richard Eliezer atau Bharada E berharap polisi segera mengungkap masalah ini.
“Kami di PDI Perjuangan selalu diajarkan untuk terus percaya pada kebenaran. Oleh karena itu, pencabutan undang-undang perpanjangan masa kepengurusan DPP melalui putusan pengadilan merupakan bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalan. Oleh karena itu, saya menghimbau semua pihak untuk tidak bermain-main dengan kebenaran, kata Ronny. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.