SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

4 Alasan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa lewat Aplikasi Signal

SOLO, sp-globalindo.co.id – Setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, membayar pajak setahun sekali dan lima tahun sekali.

Untuk pembayaran setiap lima tahun sekali, dilakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru dan dilakukan di kantor Samsat.

Sedangkan pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Sebagai informasi, aplikasi Signal berguna bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyetujui STNK Tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Tahu Susahnya Menemukan Komponen Mobil di Pajero Sport

Namun berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, ada empat alasan pembayaran pajak kendaraan di aplikasi Signal, seperti: Kendaraan bukan atas nama Anda atau keluarga, Kartu Keluarga (KK) tidak dikembalikan atas nama kendaraan Bayar 5 -pajak tahun atau ganti pelat

Baca Juga: Radiator Sebaiknya Diganti Setelah 150.000 Km Khusus Mobil Matic

Sementara itu, jika semua persyaratan di atas tidak terpenuhi, pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui aplikasi Signal.

Sedangkan cara membayar pajak melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut:

1. Registrasi Pengguna Unduh aplikasi Signal untuk pengguna Android dan masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi dari App Store untuk pengguna iOS.

2. Lengkapi Data STNK Jika kendaraan Anda terdaftar: Pilih menu lalu tambahkan data kendaraan lalu pilih kendaraan atas nama Anda Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) Masukkan 5 digit terakhir nomor sasis.

Apabila kendaraan didaftarkan oleh orang lain: Masukkan nama pemilik kendaraan (NRKB) untuk menambah informasi dokumen digital. Masukkan NIK Pemilik Kendaraan nomor rangka 5 digit dan upload foto setelah mengisi data dengan lengkap, klik “Lanjutkan” Halaman berikutnya akan terlihat bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

3. Konfirmasi STNK Pilih NRKB klik “Lanjutkan” pada pembayaran PKB dan SWDKLLJ, lalu geser tombol untuk mengirimkan sertifikat TBPKP. Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjutkan”, lalu pilih metode pembayaran, klik tombol untuk memilih metode pembayaran Masukkan kode pembayaran, jumlah pembayaran dan akan muncul metode pembayaran. Klik “Lanjutkan” proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen Isi data pengiriman Pilih jasa pengiriman lalu konfirmasi informasi masuk ke metode pembayaran.

5. Cara membayar STNK online Hasilkan kode pembayaran lalu pilih salah satu bank dan klik “Lanjutkan” akan ditampilkan halaman metode pembayaran dan pilih “Lanjutkan” Pembayaran selesai

6. Pilih NRKB untuk penerbitan e-TBPKP lalu klik “Lanjutkan” Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjutkan” Pilih e-TBPKP Akan muncul detail e-TBPKP.

7. Menjalankan e-Authentication Pilih NRKB lalu daftar e-Authentication Klik “Lanjutkan” dan klik “Lanjutkan” Akan muncul detail E-authentication.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *