4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa divonis hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun dalam proses pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) . , Jakarta, Senin (25 November 2024).
Keempat terdakwa merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut periode 2016-2017, Nur Setiawan; Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Tahun 2017-2018 Amanna Gappa; Ketua tim ahli dari PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan; dan pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana Freddy Gondowardojo.
Keempat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dipasang Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan
Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Djuyamto mengatakan Nur Setiawan Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam pokok dakwaan.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Oleh karena itu, terdakwa Nur Setiawan Sidik divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar maka denda tersebut diringankan menjadi tiga bulan penjara, kata Majelis Hakim Djuyamto. .
Baca Juga: Korupsi di Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Pemerintah Rp 1,15 Triliun
Majelis sidang juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat putusan bersifat final apabila tidak dapat membayar ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal jatuh tempo. hari, barulah harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Juri Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, khususnya tindakan Nur Setiawan Sidik yang tidak mendukung program pemerintah terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menikmati penerimaan. dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Biayanya Negara Rp 1,1 Triliun, BPK Dapat 1,5 Persen
Ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman tersebut, antara lain Nur Setiawan Sidik berperilaku sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Kemudian majelis hakim Djuyamto membacakan putusan tiga terdakwa lainnya yakni Amana Gappa yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 3.292.180.000. Cabang selama 2 tahun.
Kemudian Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.
Ujungnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 3 bulan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Kejaksaan Agung sebelumnya meminta agar Nur Setiawan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar Nur Setiawan dipidana dengan tambahan denda ganti rugi sebesar 1,5 miliar rupiah, dikurangi harta benda yang disita penyidik.