Jakarta, sp-globalindo.co.id-ATTHOREY JENIS GEMBRO (ACT) menunjuk lima perusahaan sebagai tersangka korupsi dalam kasus bisnis Timah di PT Timah TBK (TIN) IUP untuk periode 2015-2022.
Lima perusahaan adalah Pt Refined Bangka Tin (RBT), Pt Sariwiguna Bina Sensus (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pt Tinindo antara NUSA (TIN) dan CV akan mencapai tinta Perkasa (VIP).
“Pertama adalah PT RBT, yang ke -2 adalah Pt SB, kaleng ke -3, ke -4 SIP PT dan VIP ke -5,” kata promotor St. Burhanuddin di kantor aksi, Jakarta, Kamis (1/2/2025).
Baca Juga: Daftar Terdakwa dari Kasus Korupsi Tin, yang menerima vonis yang lebih ringan dari persyaratan promotor
Jaksa Agung dari Jaksa Penuntut Pidana Khusus Febries Adriansyah menambahkan, Kantor Kejaksaan memutuskan untuk memberlakukan beban kerugian negara pada lima perusahaan.
Rinicnya, 271 triliun RP Kerugian lingkungan dari pt rbt kasir total Rp 38 triliun, Pt SB RP 23 triliun, Pt SIP RP 24 triliun, Pt Tin Rp 23 triliun dan Pt VIP RP 42 triliun.
“Ini sekitar Rp. 152 triliun,” kata Febrie.
Baca juga: 2 Direktur Ex -PT Timah tidak dibayar untuk penggantian RP.
Febrie mengatakan bagian dari kerugian lingkungan yang tersisa sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawas Pembiayaan dan Pengembangan (BPKP).
“Penangguhan 271 triliun keputusan hakim sehingga hilangnya negara dihitung oleh BPKP, yang bertanggung jawab, tentu saja kita akan mengikuti,” katanya. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.