sp-globalindo.co.id – Selama 10 tahun berkuasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu tujuan utamanya.
Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Implementasinya didasarkan pada prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Presiden Jokowi telah menyetujui setidaknya 6 peraturan hukum yang mengatur konten digital dan transformasi teknologi di Indonesia.
Keenam ketentuan tersebut menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang komprehensif dan berkelanjutan, khususnya terkait perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca Juga: Kedaulatan Digital, Kedaulatan AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Berikut daftar 6 peraturan hukum yang mengatur konten digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir pada era pemerintahan Joko Widodo. 1. Revisi UU ITE – 2023
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau biasa dikenal dengan UU ITE bermula pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan Jokowi, UU ITE mengalami dua kali perubahan, yakni pada tahun 2016 dan terakhir pada tahun 2023. Perubahan UU ITE Jilid II ini mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil amandemen yang telah disetujui. DPR pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi UU ITE Sudah Lulus, Ini Poin Perubahannya
Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya mengatur aturan baru tentang hak untuk dilupakan.
Dengan aturan ini, siapa pun berhak meminta penghapusan informasi yang tidak relevan dari Internet, terutama dari platform atau mesin pencari.
Ini memberikan perlindungan privasi pribadi, terutama terhadap informasi yang dapat merusak reputasi atau keselamatan pribadi Anda.
Revisi UU ITE juga menambah ketentuan perlindungan data pribadi. Pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini adalah langkah untuk menjaga privasi pribadi di ekosistem digital.
Ketentuan ini akan menjadi landasan awal berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.
Secara keseluruhan, kajian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyempurnakan ketentuan yang dinilai multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun banyak istilah seperti pencemaran nama baik yang masih menjadi kontroversi karena dianggap menekan kebebasan berpendapat. 2. UU PDP – 2022
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal dengan UU PDP mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022. Disahkannya UU PDP merupakan tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Indonesia.
Sebab, UU PDP memberikan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai penanganan data pribadi (termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi) oleh entitas dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipedulikan Data Center Pasca Penerapan UU PDP