SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

7 Jam di Bareskrim, Budi Arie Mengaku Hanya Diperiksa 2 Jam

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengaku diperiksa penyidik ​​di Bareskrim pada Kamis (19/12/2024) hanya dua jam. Padahal, dia berada di Bareskrim selama tujuh jam.

Pantauan sp-globalindo.co.id, Budi Ari tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Dia baru keluar dari Bareskrim pada pukul 17.00 WIB.

“(Diperiksa) dua jam,” jelasnya singkat.

Budi Ari enggan membeberkan penderitaannya hari ini saat ditemui awak media.

Saat ditanya materi dan pertanyaan polisi, Budi Ari mengatakan bisa langsung ke polisi.

Baca Juga: Cerita Lengkap Budi Ari Usai Dipertanyakan Kasus Judi Online

Mengenai materi dan isi yang saya berikan hari ini, mohon ditanyakan kepada peneliti yang berwenang, kata Budi Ari.

Sementara itu, kehadiran Budi Ari di Satreskrim Polri membantu penegak hukum mengusut kasus perjudian online di Komdigi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya harus membantu polisi menyelesaikan kasus perjudian online di wilayah Komdigi,” kata Budi Ari usai ditanya.

Budi Ari mengatakan, sebagai anak bangsa, pihaknya merasa mempunyai tanggung jawab untuk memberantas kasus perjudian online, terutama untuk melindungi masyarakat.

Kedua, tugas kita bersama anak bangsa untuk memberantas perjudian online, ujarnya.

Baca juga: Barescream Diperiksa Budi Ari: Materi Dipertanyakan Penyidik

“Oleh karena itu, kita harus konsisten dan bertekad untuk memberantas perjudian online, terutama demi perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Budi Ari menyebut penggeledahan rumahnya terkait perjudian online atau judol merupakan sebuah skandal.

Bukan, itu fitnah, pokoknya saya membantu, kata Budi, Kamis (19/12/2024) usai diperiksa Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, pada Senin (25/11/2024) polisi menyita uang Rp 166,686 miliar dari 24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yang melindungi ribuan situs perjudian online (Judol).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan Rp 166,686 miliar, termasuk uang tunai Rp 76,979 miliar, dan pemblokiran saldo rekening e-commerce sebesar Rp 29 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *