JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Departemen Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Sandi Nugroho mengatakan Direktur Operasional Kepolisian (Dittipikor) Bareskrim Polri akan memberhentikan perusahaan tempatnya bekerja (Kortas). ). Tipikor) dan kategori lainnya.
Sandi mengatakan, proses integrasi sudah rampung setelah diundangkannya Peraturan Presiden yang mengatur tentang penciptaan korupsi Kortas pada pekan lalu.
Oleh karena itu, setelah Perpres keluar, Dirtipidkor dan unit lainnya akan dilebur menjadi satu sehingga membentuk Kortas Tipikor, kata Sandi di Jakarta, Selasa (23 Oktober 2024).
“Pekerjaannya masih berlangsung dan kami bisa menindaklanjutinya di wilayah tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Anti Korupsi: Kortas Kortas dan Komisi Tipikor tidak saling tumpang tindih dan mempunyai kewenangan masing-masing.
Sandi mengatakan, polisi akan menyiapkan rancangan undang-undang Kepolisian Nasional (Purpol) untuk menyatukan undang-undang tersebut dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat ini, proses pengangkatan pimpinan dan susunan pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi Kortas rencananya akan berjalan bersamaan dengan penguatan undang-undang.
“Strukturnya memungkinkan kita melakukan hal ini dan menindaklanjutinya. Melalui Unit Tipikor ini kita berharap dapat memberikan manfaat yang besar dalam pencegahan korupsi dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” kata Sandi.
Ia mengatakan, pembentukan Kortas Korupsi merupakan inisiatif Kombes Pol dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi.
BACA JUGA: Kapolri Lantik Tiga Anggota Polisi Cortastipidkor dan Lantik Asisten Jaksa Agung Polisi Baru-KPK
Sandi menjelaskan lembaga baru ini akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia mengatakan, “Pembentukan Organisasi Korupsi Cortas bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah digalakkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian.”
Kortas korupsi lahir berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, perubahan kelima atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Kegiatan Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa. (15 Oktober 2024).
Misi Kortas Korupsi adalah mendukung Komisaris Polisi dalam mengembangkan dan melakukan tindakan pencegahan, penyidikan dan penyidikan untuk memberantas kegiatan korupsi dan pencucian uang.
Kelompok ini juga bekerja untuk memantau dan melindungi aset dari kejahatan korupsi. Dengarkan berita terkini di ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id dengan memilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.