SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Masa Berlaku SHM Apartemen Mau Habis? Ini Cara Urus Perpanjangannya

sp-globalindo.co.id – Cara memperpanjang Sertifikat Hak Huni (SHM) sebuah rumah atau biasa disebut SHM Satuan Apartemen (SHMSRS) merupakan hal yang perlu diketahui oleh pemilik rumah.

Sebab status hak atas tanah atas tanah bersama rumah untuk pembangunan rumah masih perlu diperluas. Apalagi jika statusnya berupa hak pakai (HGB).

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) no. 13 Tahun 2021 tentang Realisasi Perumahan.

Dalam pasal 49 tertulis, mengenai hak atas tanah bersama untuk membangun rumah yang akan berakhir atau berakhir, semua pemilik rumah meminta tanah tersebut melalui perkumpulan pemilik rumah dan penghuni (PPPSRS). perpanjangan atau pembaharuan. hak menurut ketentuan undang-undang.

Perpanjangan atau pembaharuan hak akan didaftarkan atas nama seluruh pemilik properti. Perpanjangan atau pembaharuan hak juga didaftarkan di Kementerian ATR/BPN.

Diperoleh dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut tata cara perpanjangan SHMSRS: Persyaratan: Formulir permohonan diisi dengan benar dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya; Izin jika diizinkan; fotokopi kartu identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat izin bila ada, yang telah dibandingkan dengan aslinya oleh petugas loket HGB (tersedia di Kantor Pertanahan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca juga: Cara Kelola Apartemen SHM, Syarat dan Biayanya

50.000 riyal untuk setiap sertifikat kepemilikan perpanjangan SHM Sarusun. Waktu sudah habis

Perpanjangan HGB: 30 hari untuk luas tidak lebih dari 2000 m2; 49 hari untuk luas 2.000 m2 sampai 150.000 m2; 89 hari untuk ukuran 150.000 m2.

Pendaftaran Perpanjangan Sarusun SHM: 20 hari untuk jumlah tidak melebihi 200 unit; 40 hari untuk 201 unit untuk 500 unit; 90 hari untuk lebih dari 500 item.

Informasi lebih lanjut:

Jangka waktu perpanjangan SHM Sarusun meliputi jangka waktu perpanjangan HGB atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangannya dalam buku tanah dan Sarusun SHM.

Waktu tersebut tidak termasuk waktu pengiriman berkas atau dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN atau sebaliknya. Proses manajemen ekstensi SHMSRS

Masih melalui website Kementerian ATR/BPN, PPPSRS mengajukan permohonan ke nomor layanan Kantor Pertanahan (Kantah) dengan membawa dokumen persyaratan.

Kemudian setelah dokumen diperiksa, pemohon menuju ke nomor pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstruksi) dan pendaftaran hak atas tanah.

Kemudian, Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan seluruh keputusan perpanjangan hak atas tanah.

Nantinya, Kantah mendaftarkan hak bersama atas tanah dan mendaftarkan perluasan SHM Sarusun.

PPPSRS kemudian dapat menjemput SHM Sarusun sebagai pemohon di loket pelayanan Kantah. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *