Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk mobil bekas. Kebijakan baru ini diatur melalui Peraturan Negara (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Negara dan Bea Negara.

Read More : Jadwal Layanan SIM Jawa Tengah Selama Libur Imlek dan Isra Miraj

Berdasarkan Pasal 115, aturan pembatalan BBNKB II di Jakarta baru resmi dilaksanakan pada 5 Januari 2025.

Jadi, mulai tahun 2025, akta kepemilikan mobil bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB. BBNKB hanya dikenakan pajak sebesar 12,5 persen pada penyerahan pertama kendaraan baru.

Baca juga: BBNKB Bebas Pajak Jakarta berlaku hingga Januari 2025

“Tarif (gratis) ini khusus untuk kendaraan pengantaran kedua dan seterusnya,” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Namun, sebelum berlakunya undang-undang pembatalan BBNKB-II, masyarakat sudah bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan Pemda DKI Jakarta.

Pemda DKI Jakarta kembali mengesahkan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB-II). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah No. UU No. 41/2024 menawarkan diskon 0 persen untuk pengiriman kedua dan selanjutnya di BBNB.

Baca juga: Perhatian Pemilik Mobil di Jakarta! Tarif PKB dan BBNKB Baru berlaku mulai tahun 2025

“Gubernur menawarkan insentif pajak negara berupa penerapan BBNB 0% berdasarkan aplikasi BBNB untuk Pengiriman Kendaraan Kedua dan Selanjutnya.” Ayat (1) Pasal 2 UU Pemda Jakarta No. 41/2024, dikutip dari: Website Resmi Bapenda Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Read More : Wamen UMKM “Dikerjai” di Panggung Ultah Gerindra, Ditodong Nyanyi Bareng King Nassar

Insentif Pajak Negara berupa penerapan 0 persen untuk penyerahan kendaraan BBNB kedua dan selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 41 Tahun 2024, berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

Kebijakan ini memungkinkan warga Jakarta mendapatkan manfaat dari pengecualian BBNKB-II sebelumnya, meski aturan resmi pengecualian tersebut belum berlaku. Jadi, mulai Rabu 23 Oktober 2024, masyarakat tidak perlu membayar biaya balik nama mobil bekas.

Baca juga: Apakah Anda Terlambat Bayar Pajak? Ayo manfaatkan pencabutan sanksi yang dilakukan otoritas PKB dan BBNKB

Pemilik mobil tidak perlu membuat permohonan khusus untuk memanfaatkan insentif ini. Pengurangan pajak dibayarkan langsung kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Padahal, sebelum peraturan ini diterapkan, BBNKB-II dll. Mereka yang telah membayar biayanya tidak akan dapat meminta pengembalian dana atau pajak tambahan. Dengarkan berita terkini dan pembaruan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *