KUALA LUMPUR, sp-globalindo.co.id – Restoran nasi lemak populer di Kuala Lumpur, Malaysia menuai kontroversi karena mengenakan tarif 1 ringgit (Rp 3.500) per orang untuk yang makan di area ber-AC.
Ada yang menganggap biayanya berlebihan, namun ada juga yang menganggap pemasangan AC tidak murah sehingga memungut biaya tambahan adalah sah-sah saja.
Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Malaysia kemudian turun tangan untuk menyelidiki.
Baca juga: Pengunjung kuil di India salah mengira kondensasi AC sebagai air suci
Menurut pantauan mereka, tarif tambahan 1 ringgit masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berhentilah memperkenalkan budaya harga untuk segala sesuatu, bahkan perekonomian pun ingin mengenakan biaya. Biarkan negara tetangga yang menangani hal-hal seperti itu. pic.twitter.com/sZspIPfdyB — MALAYSIA PALING VIRAL (@MALAYSIAVIRALLL) 7 November 2024
“KPDN Wilayah Federal Kuala Lumpur (WPKL) menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan bahwa harga makanan, minuman, dan jasa telah sesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti Profitabilitas 2011,” jelasnya, dikutip oleh World of Buzz Selasa (11/12/2024).
Hasil pantauan petugas juga menunjukkan bahwa pemberitahuan charge 1 ring terpampang jelas di pintu masuk ruangan ber-AC dan di dinding kaca sehingga pelanggan mudah melihatnya.
“Petugas restoran juga akan menginformasikan kepada pelanggan yang hendak memasuki ruangan ber-AC,” imbuhnya.
Baca juga: Penelitian di Australia memperingatkan dampak buruk AC terhadap kesehatan lansia Tiongkok menggerebek supermarket dan kereta bawah tanah untuk mendapatkan AC, sebagai perlindungan dari gelombang panas ekstrem.
Staf KPDN juga mendapat informasi dari petugas bahwa mereka dikenakan biaya 1 ringgit per orang untuk menggunakan ruangan ber-AC selama tiga tahun.
“Dikenakan biaya layanan bagi pelanggan dewasa yang ingin menggunakan fasilitas, dan anak di bawah 10 tahun tidak membayar.
“Restoran memberikan kwitansi kepada pelanggan yang menggunakan kamar sebagai bukti pembayaran,” lanjut KPDN.
“Selanjutnya hasil pemeriksaan AC di ruangan berfungsi dengan baik dan pelanggan sudah diberitahu biayanya.
“Tim penindakan KPDN WPKL menilai kepatuhan terhadap label harga dan biaya di restoran ini juga jelas dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap hukum yang diterapkan KPDN,” tutupnya.
Baca juga: Bangladesh menghadapi krisis, puluhan ribu masjid diminta membatasi penggunaan AC Simak berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran utama Anda: https://www.whatsapp .com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D: Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.