Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

Balaji School of Sports Science - Sri Balaji University, Pune

Cara Mengatasi Penumpang Taksi Online yang Kurang Ajar - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Cara Mengatasi Penumpang Taksi Online yang Kurang Ajar

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang sopir taksi online yang menabrak penumpang menjadi viral. Peristiwa itu bermula dari adu mulut yang membuat para penumpang marah.

Read More : Meluncur Pekan Depan, Simak Bocoran Mesin Toyota Rangga

Cobaan itu menjadi viral ketika pengemudi merekamnya menggunakan kamera dasbor atau dashboard.

Baca Juga : Tarif Resmi dan Ketentuan Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Internasional

Budianto, yang memantau masalah lalu lintas dan hukum, mengatakan perekam video digital (DVR) atau dashboard memang bisa dijadikan alat bukti. Namun, tambahnya, fitur dashcam tidak aktif.

“Sesuai UU ITE, data dan/atau catatan elektronik dan/atau publikasi elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti ini merupakan perpanjangan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Budianto kepada Kompas.com. , Kamis (7/11/2024).

Mantan Kepala Direktorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Yaya, AKBP berpesan kepada pengendara agar segera melaporkan kejadian atau tindak pidana yang tidak diinginkan kepada polisi.

“Segera ke kantor polisi terdekat, atau jika jauh dari kantor polisi, pergilah ke tempat keramaian,” ujarnya. 

Read More : Ingat, Mobil Jarang Dipakai Juga Harus Rutin Ganti Oli Mesin

Baca Juga: Thailand Kalah dari Filipina pada September 2024

Budianto juga menegaskan, pengemudi berhak mempertanyakan perilaku penumpang yang dianggap tidak wajar.

Namun, Budianto menekankan hal itu juga harus dilakukan sesuai hukum yang menguntungkan.

Namun sebagai negara hukum kita tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati moralitas dan hak asasi manusia, kata Budianto. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *