SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Buntut Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Kemenhub Bakal Lakukan Sidak

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan perlunya mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan kecelakaan yang melibatkan truk asing bermuatan karton dan kendaraan berat di Kilometer 92. Jalan Sipulerang.

Berdasarkan pengumuman Irjen Polisi Risyapudin Narsin, Direktur Jenderal Perhubungan, keputusan ini diambil guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Risyapudin dalam keterangannya, Rabu (13), mengatakan: “Kami bekerja sama dengan seluruh otoritas pelayanan transportasi provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti masalah ini dan untuk mengurangi permasalahan yang sering terjadi- Kami akan segera bekerja sama dengan semua pihak. organisasi pengangkut barang.” /11/2024

Baca juga: Diperlukan lebih banyak edukasi untuk mencegah lebih banyak kecelakaan truk.

Selain itu, Risyapudin juga akan mengawasi pengujian kendaraan secara berkala di Departemen Pengujian Kendaraan Bermotor wilayah Jabodetabek.

Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Departemen Kepolisian dan Transportasi (DISHAB) di banyak tempat dengan tujuan mempercepat pemeriksaan keamanan truk kargo.

Sementara terkait penyebab kecelakaan, Kementerian Perhubungan masih berkoordinasi dan menyelidiki dengan Badan Keselamatan Jalan Nasional dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Berdasarkan informasi yang diterima melalui aplikasi Mitra Darat, status uji coba truk bernomor B9440 JIN tersebut masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, kami menunggu hasil penyelidikan KNKT, kata Risyapudin.

Risyapudin meminta perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan.

Baca juga: Seluruh 17 Kendaraan Terlibat Rentetan Kecelakaan di Jalan Sipulerang

Tidak kalah penting, perusahaan juga wajib memberikan dokumen yang sah dan berkualitas kepada pengemudi.

“Jika kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pengemudi, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *