JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejagung) akan mempertimbangkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPITK) untuk menyelidiki aset dan arus mantan pejabat Mahkamah Agung Jarof Ricker. Seorang tersangka terkait dengan penanganan kasus tersebut
Harley Sieger, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan PPATK akan bekerja sama jika penyidik memandang perlu mengusut lebih lanjut aliran dana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan perlunya penelitian. Kata Harley di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (30/10/2024) “Jika diperlukan lembaga lain seperti PPATK, kami akan bekerja sama, namun harus dilakukan secara bersamaan.”
Harley mencatat, kasus Zaroff merupakan kasus yang kompleks sehingga diperlukan langkah simultan dan komprehensif untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Kantor Kejaksaan Agung masih belum menjadwalkan persidangan meski keluarga Zaroff Ricker menerima uang tunai hampir $100 triliun
Dia mengatakan, Kejaksaan akan bekerja keras agar tidak ada bagian penyidikan yang terbengkalai.
“Ini seperti sebuah puzzle, setiap bagian harus disatukan untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang apa yang terjadi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses ini dibatasi oleh waktu, jadi kami melakukan yang terbaik untuk membuat semuanya berjalan lancar, ” kata Harley.
Kejaksaan Agung juga akan menggunakan metode pembuktian terbalik untuk mengetahui sumber aliran dana suap atau suap dari mantan panitera Mahkamah Agung Zaroff Ricker, lanjut Harley.
Cara tersebut dilakukan karena Zarof bungkam soal asal usul uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg di rumahnya.
Baca juga: Jaksa menggunakan bukti terbalik untuk menyelidiki skema suap Zaroff Ricker
“Kalau menerima uang atau aset senilai lebih dari Rp 10 juta harus dijelaskan asal usulnya. Zaroff sendiri bungkam, jadi kami akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik sesuai aturan yang berlaku,” kata Harley.
Dia menjelaskan, dengan metode pembuktian terbalik, beban pembuktian dibebankan pada penerima dana atau harta benda yang diduga merupakan harta benda yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. memberi
“Jika Zarof tidak dapat membuktikan asal muasal propertinya, dia harus menanggung konsekuensinya. Dia berkata: “Kami akan melanjutkan penyelidikan menyeluruh hingga kasus ini terselesaikan dengan jelas.”
Sekadar informasi, Zaroff kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sehingga ia dibebaskan dari tuduhan penyiksaan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat menggeledah kediaman Zaroff, penyidik Kejagung menemukan uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg dengan nilai saat ini lebih dari Rp75 miliar.
Artinya, total aset yang disita Kejaksaan dari rumah Zaroff Riker mencapai Rp995 miliar atau sekitar Rp1 triliun.
Aset tersebut disebut-sebut telah dikumpulkan sejak 2012, menandakan Zaroff sudah lama terlibat dalam praktik perantara kasus tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.