SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Buntut Kasus di Purworejo, Kementerian PPPA Diminta Bentuk Unit Khusus Kekerasan Seksual

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota VIII Komisi DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama aparat kepolisian membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal ini dikemukakan karena dia melihat lambatnya penyelesaian hukum dalam kasus pemerkosaan kakak beradik yang dilakukan 13 tetangga di Purworej, Jawa Tengah.

“Kami mendorong pengawasan maksimal terhadap kerja aparat kepolisian, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2024).

Keterlambatan penyelesaian kasus Purworejo menjadi peluang untuk memperbaiki sistem penegakan hukum Indonesia, lanjutnya.

Baca Juga: Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Tetangga, Hamil dan Dipaksa Nikah di Luar Catatan

Politisi PDI Perjuangan itu berharap tim mempunyai kewenangan khusus untuk bertindak cepat, terutama dalam membantu korban dan mengontrol proses penyidikan kasus tersebut.

“Unit khusus ini juga dapat memantau proses penyidikan dan peradilan terkait kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan di seluruh Indonesia. Peningkatan akuntabilitas diharapkan dapat mempercepat pemrosesan perkara,” kata Selly.

Dengan begitu, lanjut Selly, tidak akan ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut.

Sebab, penanganan kasus dan pemberian keadilan bagi pelaku harus ditingkatkan.

“Kita perlu memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hukuman maksimal juga sebagai efek jera,” kata Selly.

Baca Juga: Kasus Kakak beradik di Purwore yang Diperkosa 13 Pria Diambil alih Polda Jateng.

Dalam menuntaskan kasus pemerkosaan saudara kandung, Selly juga meminta polisi menerapkan Undang-undang (UU) no. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Oleh karena itu, tidak cukup hanya menerapkan UU Perlindungan Anak. “Polisi harus menerapkan UU TPKS agar dapat menghukum pelakunya seberat-beratnya karena perbuatan yang dilakukannya sangat biadab,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa oleh 13 tetangga laki-laki di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersebut, korban DSA hamil dan melahirkan seorang bayi.

Tak hanya itu, DSA terpaksa menikah siri dengan salah satu pelaku. Permintaan tersebut dikabulkan oleh korban sehingga pernikahan pun dilangsungkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.

Baca juga: Kakak dan Adik 13 Tetangga Diperkosa di Purworejo Minta Bantuan Hukum kepada Hotman Paris

Para korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk mencari bantuan hukum atas kasus yang mereka hadapi.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil alih kasus tersebut dari Polres Purworejo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pihaknya sedang mendalami dan berhati-hati dalam proses pemeriksaan tersebut. Sebab pihaknya harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *