Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi? - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Kabar fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep belakangan menjadi bahan perdebatan publik.

Read More : Profil dan Harta AHY, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Meski banyak pihak menilai hal tersebut sebagai bentuk kepuasan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan opsi tersebut tidak termasuk kepuasan. Lalu mengapa Partai Komunis Tiongkok berpikir demikian? Apa alasan keputusan ini? Apa definisi kepuasan menurut PKC?

Gratifikasi menurut hukum Indonesia adalah pemberian berupa barang atau manfaat yang diberikan kepada pejabat pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatannya.

Namun pada kasus Kaesang Pangarep, KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterimanya tidak memenuhi kriteria kepuasan.

Sebab, fasilitas tersebut diberikan langsung kepada Kaesang dan bukan kepada Presiden Jokowi atau Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: PKC Putuskan Pesawat Pribadi Kaesang Tak Menyenangkan, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan, penerimaan tunjangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kedudukan orang tua Kaesang sebagai penyelenggara negara, maupun kakak laki-lakinya yang juga Wali Kota Solo.

Fasilitas ini tidak diberikan kepada penyelenggara negara, melainkan kepada Kaesang yang menikmatinya langsung, kata Ghufron di Gedung KPK, Selasa (5/11/2024).

Mengapa jet pribadi tidak disebut tip?

Ghufron menegaskan, penerimaan Kaesang atas fasilitas berupa jet pribadi tidak mengandung gratifikasi karena hanya jasa yang langsung dinikmati Kaesang, bukan barang atau gratifikasi lain yang diberikan untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan negara.

“Ini merupakan layanan yang dinikmati dan diselesaikan selama proses ‘nebeng’ (penerbangan),” kata Ghufron.

Read More : Indonesia Vs Jepang, Menanti Kebangkitan Timnas Indonesia

Dalam konteks gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi membedakan antara hadiah atau tunjangan yang diberikan kepada pejabat pemerintah atau keluarganya dengan yang diterima oleh individu yang terpisah dari orang tuanya.

Kaesang yang tinggal terpisah dari keluarganya dianggap orang asing yang bertanggung jawab atas perbuatan dan harta bendanya. Berbeda dengan kasus Mario Dandi, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambod yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tuanya.

Baca juga: PKC Sebut Laporan Jet Pribadi Kaesang Masih Dalam Kajian. Bagaimana KPK menilai kasus ini?

Menurut Nurul Ghufron, KPK telah melakukan analisis mendalam terhadap laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang pada September 2024.

Berdasarkan analisis tersebut, KPK memutuskan tunjangan yang diterima Kaesang tidak termasuk tip. Kaesang yang sudah cukup umur dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dianggap bertanggung jawab penuh atas keputusan dan harta bendanya.

Keputusan ini juga merujuk pada sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, di mana oknum yang bukan PNS melaporkan hadiah atau tunjangan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan hasilnya tidak memuaskan.

Salah satunya adalah kasus seorang guru swasta yang menerima hadiah dari wali siswa setelah dipromosikan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan hadiah tersebut bukan tip.

Baca Juga: PKC: Menggunakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Kesenangan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *