JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen) Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan prajurit TNI yang kedapatan menggunakan mata uang pribadi untuk perjudian online bisa saja diberhentikan dari TNI.
Alves mengatakan tentara yang menggunakan mata uang dalam jumlah besar dan menipu komandan mereka untuk berjudi online dapat dihukum dengan pemecatan.
“Iya, nanti kita lihat tafsir hukum tindak pidananya. Kalau nanti ternyata memang menggunakan dana pribadi dan uang dalam jumlah besar, dengan cara yang disebut-sebut menipu ya, untuk menipu komandan, bisa berakhir ( pemecatan),” Jumat (15 November 2024), kata Wairjen di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Alves menegaskan, proses hukum terhadap tentara tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Wajen TNI Tekankan Penggunaan Peralatan Secara Bijaksana
Namun, dia tidak menyebutkan detail prajurit yang diduga menggunakan mata uang pribadinya untuk berjudi online.
“Tapi saat ini kami belum sampai pada titik itu (PHK) karena masih dalam proses uji coba. Nanti akan kami update,” kata Alves.
Di saat yang sama, Tentara Nasional India kembali menekankan kepada seluruh prajurit untuk menggunakan media sosial dengan bijak di perangkat masing-masing.
Namun, hal ini masih sebatas arahan karena banyaknya perangkat sehingga tidak mudah untuk membatasi penggunaan perangkat tersebut oleh tentara.
“Kami ingin prajurit kami dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan menggunakan perangkat yang berhubungan dengan elektronik, terutama telepon seluler,” ujarnya.
Baca juga: 4.000 Tentara Indonesia Terlibat Judi “Online” Bukan Karena Masalah Kesejahteraan, Lalu Apa Alasannya?
Wairjen memastikan instruksi tersebut selalu disampaikan melalui telegram dan surat edaran dari Mabes TNI hingga unit-unit di bawahnya.
“Kami (juga) menulis artikel di majalah yang kami terbitkan. Kami melakukan banyak hal untuk mencegah penyalahgunaan alat ini, penyalahgunaan media,” kata Alves.
Tentu saja, meski saya sudah sampaikan sebelumnya, kita tidak bisa menutupinya 100 persen. Buktinya masih ada ribuan prajurit kita yang melakukan pelanggaran tersebut, ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komandan Pusat Gendarmerie (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nurianto mengungkapkan, beberapa prajurit TNI menggunakan mata uang pribadi untuk berjudi online.
“Iya dalam hal ini karena dia ikut judol (judi online), lalu memaksakan diri, lalu uangnya dipakai,” kata Yusri saat ditemui di Kantor Bea Cukai Jakarta Timur, Kamis (14/11). . 2024).
Namun Yusri tidak merinci dana TNI apa saja yang digunakan pelaku untuk perjudian online.
Lanjutnya, meski ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat perjudian online, namun TNI belum menemukan satu pun anggota yang berperan sebagai bandar taruhan online.
“(4.000) pelaku. Belum ada yang (menjadi bandar online),” kata Dempsboom. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.