SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

MAKI Gugat Bareskrim Polri, Duga Hentikan Penyidikan Denny Indrayana di Kasus “Payment Gateway”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Penertiban, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kepala Kepolisian Negara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kajati Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta. Jakarta Selatan (PN), Senin (11/11/2024).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diajukan karena tiga aparat penegak hukum diduga menghentikan penyidikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

“Apakah dibenarkan penundaan sidang,” demikian klasifikasi perkara yang dipublikasikan di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Peninjauan Kembali (SIPP), Senin (18/11/2024).

Baca juga: Polisi Investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait Kasus Gateway Payment

Dikonfirmasi sp-globalindo.co.id, Wakil Ketua LP3HI Kurnaiwan Adi Nugroho menjelaskan, Mabes Polri telah melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi sistem pembayaran online (Payment Gateway) terkait biaya pengurusan visa di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bidang fiskal. tahun 2014.

Kurniawan mengatakan, terdapat dugaan korupsi payment gateway yang menimbulkan kerugian sebesar Rp32.693.695.000 melalui keterlibatan pihak ketiga secara tidak sah dalam pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya, Bareskrim menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran dan pada Maret 2015 mengirimkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Denny Indrayana tidak ditangkap seperti tersangka korupsi lainnya yang langsung ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili, kata Kurniawan.

Baca juga: MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabow Minta Perpanjangan Capim Pansel KPK

Namun Bareskrim tidak pernah menyerahkan tersangka beserta berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri untuk perkara pengadilan hingga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidikan dan penanganan berkas terkait tindak pidana korupsi pintu masuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2014, dan tersangka Denny Indrayana tampaknya telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro. Jaya pada tahun 2018. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum terjadi di seluruh Polda Metro Jaya.

Dengan terungkapnya kasus ini, terhitung sejak terdakwa menunjuk Denny Indrayana pada tahun 2015, maka penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun, kata Kurniawan.

Situasi ini sangat merugikan para korban tindak pidana korupsi (pemerintah dan masyarakat Indonesia) karena tidak ada hukum yang nyata dan tidak ada kebenaran keadilan, tambahnya.

Baca juga: Dua Anggota DPR PKB mendakwa Cak Imin di PN Jakarta Pusat karena tak mengaku PAW

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membatalkan dan menguatkan penundaan persidangan.

Dia mengatakan, kasus tersebut akan diperiksa dan disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan.

Sidang pertama pada Selasa, 26 November 2024 untuk sidang Denny sebelumnya, kata Djuyamto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp di sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *