JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pada tahun 2025, Kementerian Perumahan dan Cipta Karya (PKP) akan membangun 365 unit rumah khusus.
Menteri PKP Marurar Sirait mengatakan, sudah dianggarkan Rp 105 miliar untuk itu.
Hal itu disampaikan Menteri PKP pada Kamis (7/11/2024) saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Ara Sebut KSP MP Qodari Beri Tanah di Palangka Raya untuk 3 Juta Rumah
Selain bangunan khusus, pemerintah umum juga menyiapkan anggaran untuk pembangunan apartemen, rumah perseorangan, serta bangunan umum dan komersial.
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, rumah khusus adalah rumah yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Desain rumah adat juga bisa dilengkapi dengan furnitur antara lain lemari, tempat tidur, meja dan kursi.
Rumah tipe ini memiliki luas minimal 28 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi.
Kemudian dilakukan pembangunan dengan mengembangkan teknologi dan desain yang ramah lingkungan, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan memperhatikan kearifan lokal.
Baca juga: 16,4 persen rumah tangga tidak memiliki akses sanitasi yang layak
Salah satu contoh program pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor akibat Siklon Tropis Seroja pada bulan April 2021 di NTT.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.