sp-globalindo.co.id – Jajaran ponsel baru Apple, seri iPhone 16, tidak akan dijual di Indonesia setidaknya untuk saat ini. Pasalnya, seri iPhone 16 belum mendapat sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut baru-baru ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.
Namun, kata Febri, iPhone 16 seri yang dibawa oleh pelaku perjalanan, pekerja, atau melalui pos (dari luar negeri) secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Perhatikan bahwa iPhone memiliki IMEI terdaftarnya sendiri, membayar pajak, dan dibatasi hanya untuk penggunaan penumpang.
Baca Juga: Terungkap Alasan Mengapa iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia
Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh penumpang dan membayar bea masuk, merupakan bagasi yang tidak dapat diperdagangkan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi, kata Febri dalam keterangan tertulis Kementerian Perindustrian. . industri, dikutip sp-globalindo.co.id, Senin (28 Oktober 2024).
Febri menjelaskan, sebenarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos (pos dan komunikasi) yang diizinkan masuk oleh Administrasi Umum Bea dan Cukai ke Indonesia berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. .
Namun, ada pengecualian untuk ekspor iPhone 16.
Dalam aturan yang sama seperti di atas, barang dan/atau barang yang dikirim oleh pekerja pos yang digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual dan/atau tidak untuk tujuan komersial tidak termasuk dalam kewajiban standar teknis, yang meliputi kewajiban petugas pos. tingkat komponen dalam negeri (TKDN). sebesar 35 persen.
Namun perlu diperhatikan, jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak akan melebihi dua unit per penumpang.
Baca Juga: Apple Pangkas Produksi iPhone 16 Karena Lemahnya Permintaan?
Kementerian Perindustrian memperkirakan selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur wisata dan pajak berbayar.
Ponsel ini resmi diimpor namun akan sah untuk diperjualbelikan di Indonesia.
“Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang menjual barang telepon seluler dari muatan penumpang,” tutupnya. Apple belum memenuhi kewajiban investasinya
Apple belum bisa memperoleh sertifikasi TKDN untuk seri iPhone 16 karena belum menyelesaikan kewajiban investasinya.
Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 dari negara lain yang terdaftar di luar negeri tidak pernah dijual di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia tidak menyelesaikan kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikat TKDN untuk proyek inovasi tersebut, jelas Febri. .
TKDN adalah nilai atau persentase unit manufaktur yang diproduksi di Indonesia yang digunakan pada perangkat telekomunikasi. Fitur-fitur ini tidak hanya terkait dengan perangkat keras, tetapi juga dapat mempertimbangkan perangkat lunak dan staf lokal.
Baca juga: iPhone 16 Tak Sebagus iPhone 15?