JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Karunia, mantan direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2012 oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmisi (Kemenakertrans).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso mengatakan Karunia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa Karunia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Teguh saat membacakan putusannya, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Korupsi Sistem Pertahanan TKI, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, perbuatan itu dilakukan Karunia bersama Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmisi, Reyna Usman, dan mantan Kepala Subdit Kerjasama Luar Negeri Direktorat Luar Negeri. Penempatan Tenaga Kerja, Di Nyoman Darmanta.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Karunia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar RAI 8.449.290.910. Jika uang ganti rugi ini tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dikeluarkan, maka Jaksa KPK akan menyita aset tersebut.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Pengambilalihan Sistem Pertahanan TKI Masuk Kategori Kerugian Total
Jika Karunia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka hukuman fisiknya akan ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK, hanya saja lamanya hukuman penjara. Jaksa KPK meminta agar Karunia divonis 5 tahun 3 bulan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.