Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Pengusaha Divonis 5 Tahun Penjara - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Pengusaha Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Karunia, mantan direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Read More : Polri Akan Gelar Pelepasan untuk Agus Andrianto, Eks Wakapolri yang Sandang Pangkat Jenderal

Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2012 oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmisi (Kemenakertrans).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso mengatakan Karunia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terdakwa Karunia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Teguh saat membacakan putusannya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Korupsi Sistem Pertahanan TKI, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, perbuatan itu dilakukan Karunia bersama Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmisi, Reyna Usman, dan mantan Kepala Subdit Kerjasama Luar Negeri Direktorat Luar Negeri. Penempatan Tenaga Kerja, Di Nyoman Darmanta.

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read More : Menteri dan Wamen Kementerian Pertanian di Kabinet Prabowo-Gibran

Selain itu, Karunia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar RAI 8.449.290.910. Jika uang ganti rugi ini tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dikeluarkan, maka Jaksa KPK akan menyita aset tersebut.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Pengambilalihan Sistem Pertahanan TKI Masuk Kategori Kerugian Total

Jika Karunia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka hukuman fisiknya akan ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK, hanya saja lamanya hukuman penjara. Jaksa KPK meminta agar Karunia divonis 5 tahun 3 bulan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *