SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Misi Prabowo

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) menilai undang-undang perampasan aset penting tidak hanya bagi lembaga antirasuah tetapi juga bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

Perwakilan CPC Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan menutup kebocoran anggaran.

Oleh karena itu, pengesahan RUU perampasan aset yang dilakukan Tessa menjadi penting karena mendukung visi dan misi Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“(UU perampasan aset) penting bukan hanya KPK, tapi juga Indonesia. Bagi Indonesia penting penegakan hukum,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. / 2024). )

Baca Juga: Ketua KPK Temui Menko Israel, Bahas RUU Perampasan Aset

Hukum Hak Asasi Manusia Tessa mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Yussril Ihza Mahendra yang telah mendorong pengesahan RUU perampasan aset.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) diharapkan bisa membantu proses pengesahan RUU penyitaan aset, ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi hal tersebut dan akan semaksimal mungkin berpartisipasi aktif dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga RUU Pembekuan Aset dan Pembatasan Keuangan dapat segera dibahas dalam PPK. ,” kata Tessa.

Baca juga: Suriah: Pemerintah Tunggu Undangan DPRK Bahas RUU Penyitaan Aktif

Komitmen Yusril itu terungkap saat Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron serta Yohanis Tanak berkunjung ke kantornya, Kamis (7/11/2024).

Menteri Koordinator Yussril pada Kamis mengatakan: “Kalau pemerintah (DPRK) mengusulkan, pemerintah tidak akan menolak (undang-undang penyitaan properti).

Yusril telah mempelajari RUU tersebut dan mengetahui bahwa penyitaan aset berbeda dengan tindakan penyitaan wajib yang dilakukan pada tahap penyidikan.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan aspek HAM.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui adanya penyitaan dan penyitaan barang/barang bukti sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses sp-globalindo.co.id WhatsApp. Saluran: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *