SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Ahmed Iskandar sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 2021-2021.

Selain Iskandar, KPK juga mengundang Bagus Wahyudyono, pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk periode yang sama.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Penggeledahan di Jatim, KPK menyita mobil, uang tunai, dan laptop senilai Rp 50 juta

KPK juga memanggil enam orang saksi dari pihak swasta yakni Khairul Asnam, Usman Balok, Muhammad Munawir, Syamsuddin, M. Busro Muneem, dan Ahmad Yahyan.

Selain itu, tiga orang saksi wiraswasta juga dipanggil yakni Ahmad Afandi, R.A. Vahid Ruslan dan Ahmed Kheriadi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan 21 tersangka kasus dugaan suap Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) saat penyaluran dana hibah.

“Dalam sprint tersebut, KPK menetapkan 21 orang tersangka, yaitu 4 orang tersangka penerima dan 17 orang tersangka donor,” kata Tessa saat jumpa media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/07/2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut Dinas Peternakan Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah

Tessa mengatakan, dari empat orang terduga pembeli, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan pegawai penyelenggara negara.

15 dari 17 tersangka pemberi suap adalah perorangan, dan dua lainnya adalah pejabat pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menggeledah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

Rangkaian pencarian ini dilakukan pada 16-18 Oktober 2024.

Hasil penggeledahan KPK, mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, nota, kwitansi, BPKB dan STNK. serta bukti-bukti lainnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *