SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Pengusaha Bisa Kena Sanksi Bila Truk Tak Laik Jalan Dipaksa Beroperasi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengemudi truk merupakan salah satu pihak pertama yang bertanggung jawab atas kecelakaan truk.

Pengemudi truk bertanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraannya dengan aman dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Jika pengemudi truk melakukan perilaku ceroboh atau sembrono di belakang kemudi, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban.

Apabila terjadi kecelakaan truk yang baru-baru ini terjadi di Tol Cipularang Km 92, maka perusahaan angkutan truk yang mempekerjakan pengemudi tersebut juga dapat bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Baca juga: Video Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Berlawanan Arah Didorong Kembali Ambulans

Hal ini karena perusahaan angkutan truk secara hukum bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan mereka aman untuk dikendarai.

“Anda mungkin masih ingat dengan kejadian kecelakaan bus di Subang yang sedang mengangkut anak-anak sekolah. Saya mendapat laporan dari Direktorat Lalu Lintas Jabar bahwa kejadian tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengemudinya saja,” kata Kasubdit Ditgakkum Korlantas. Polri Kombes Pol Hotman Sirait di Jakarta, (2024-11-15).

“Yang jelas pengendaranya sengaja, karena terlalu rusak sehingga menyerah begitu saja di jalan. Akhirnya menyerah 311 (kena pasal) 311, sengaja mengendarai kendaraan, mobilnya tidak bagus,” kata Hotman. .

Baca juga: Jangan salah, Honda Jazz bekas punya 2 tipe transmisi matic

Lalu pengusahanya juga, dia sengaja memesannya. Baru kali ini kita menyasar kontraktor, manajernya yang memesan, teknisi juga (mungkin kena sanksi), ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur ancaman pidana terhadap pelanggar yang mengendarai kendaraan bermotor berbahaya.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau cara yang membahayakan nyawa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” tegasnya. untuk membaca. Pasal 311 ayat (1). Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *