SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Pegawai Honorer yang Produksi Puluhan Situs Video Porno

Kompass.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (DTPDIBER) menangkap tersangka penyebaran konten video cabul melalui 27 situs jaringan Berscream Polry.

Tersangka ditangkap pada 22 Oktober 2024 saat bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di Makersari, Pangandaran, Jawa Barat.

Wadirtipidiber Bereskrim Polari Sisir Danny Custoni mengungkapkan, di sistem operasi aslinya alias Anafacinta sudah melakukan hal tersebut sejak 2015.

Para tersangka secara mandiri membuat dan mengoperasikan situs web tersebut dan mencari serta mengunggah konten video dewasa dalam kategori yang ditargetkan untuk anak-anak.

BACA JUGA: Polri mengungkap sindikat penyebar video porno anak melalui Grup Telegram, menangkap tiga tersangka

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti daftar 585 nama domain situs pornografi yang dibuat dan dikelola tersangka di perangkat laptop tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, juga ditemukan 27 situs porno aktif yang dioperasikan tersangka.

Dalam keterangan resminya, Rabu (14/11/2024), Kompol Danny mengatakan, pengoperasian website tersebut bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para tersangkanya, apalagi melalui sistem Adsense berbasis pay per click (PPC) yang bisa memberikan pendapatan. setiap kali pengunjung situs web mengklik iklan. )

Barang bukti yang disita antara lain empat buah telepon genggam, satu buah CPU, satu buah laptop, dua buah harddisk eksternal, dua buah pendrive, dan tiga buah akun email.

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Padangsidimpuan Diduga Bagikan Video Cabul yang Dikirim Temannya.

Melalui pemeriksaan digital forensik, ditemukan 123 file video di ponsel tersangka, 3.064 file video di laptop, dan total 1.058 file video yang diunggah di website tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diatur berdasarkan Pasal 27(1) O.S. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1). Pada tahun 2008, 44 orang didakwa melakukan penyerangan tidak senonoh, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *