JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Agama Republik Indonesia merilis hasil pembahasan Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang hukum hasil investasi setoran awal calon jemaah haji.
Investasi ini digunakan untuk membiayai pemberangkatan jamaah haji lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Perhajian Mudzakarah yang diunggah Kementerian Agama dan ditetapkan di Bandung pada 9 November 2024.
Keputusan hukum; hukum penggunaan uang investasi dari setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) bagi calon jemaah haji untuk membiayai ibadah haji tahun ini adalah ibahah (boleh),” tulis hasil Indonesia. Perhajian Mudzakarah.
Baca selengkapnya: Persyaratan Khusus Pejabat Haji 2025 untuk Pendirian PPIH Saudi
Dalam putusan hukum tersebut dijelaskan bahwa penetapan besaran penggunaan hasil awal investasi BPIH oleh calon jemaah haji harus didasarkan pada berbagai alasan.
Pertimbangan tersebut antara lain manfaat masa tunggu bagi jemaah haji maupun jemaah haji yang berangkat tahun ini.
Selain itu, harus ada keberlanjutan Dana Haji dalam jangka panjang untuk menjamin keamanan hak jamaah haji yang masuk daftar tunggu, serta keringanan bagi yang berangkat haji. untuk bepergian tahun ini.
“Pemerintah (dalam hal ini Otoritas Pengelola Keuangan Haji) mempunyai kewenangan untuk mengelola sepenuhnya dana simpanan awal BPIH dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian dan manfaat yang terukur,” tambah Mudzakarah Perhajian Indonesia.
Baca selengkapnya: Isi Pidato Nabi Saat Haji Wada
Mudzakarah juga mengeluarkan tiga rekomendasi mengenai penggunaan pendapatan investasi BPIH dari calon jemaah haji untuk menutupi biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah lainnya: Mendorong BPKH untuk menemukan investasi dan pengelolaan keuangan haji yang dapat memberikan manfaat besar bagi jamaah. BPKH dan Kementerian Agama harus menghitung secara matang untuk menentukan besaran dana haji yang akan dipertahankan dalam jangka panjang. Minta pemerintah memberikan manfaat dana haji yang proporsional terhadap pemberangkatan jemaah haji tahun ini, serta daftar tunggu jemaah haji, dan secara bertahap menetapkan model biaya haji yang tepat. Dengarkan berita terkini dan semua berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.