Washington, DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap para pemimpin penting Israel keterlaluan.
“Yang mungkin disiratkan oleh Dewan Kriminal Internasional adalah tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas,” kata Biden dalam keterangannya kepada AFP, Kamis (21/11/2024).
ICC sebelumnya memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Ovov Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Warga Palestina: Perintah ICC Tak terkecuali Penderitaan Rakyat Palestina
“Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman keamanan,” tambah presiden AS, yang membela negaranya, di mana lebih dari 44.000 orang dilaporkan terbunuh di Gaza sejak Oktober 2023.
Dalam pernyataan sebelumnya, White mengatakan dia “sangat menentang” seruan penangkapannya.
Kami merasa terganggu dengan tuntutan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dan kesalahan prosedur yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah tersebut. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS mengatakan: “Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak mempunyai yurisdiksi dalam masalah ini.”
Pernyataan itu tidak menyebutkan surat perintah penangkapan ICC terhadap panglima militer Hamas Mohammed Deif.
Penasihat keamanan nasional Presiden terpilih AS Donald Trump, Mike Waltz, membela Israel.
Baca juga: Netanyahu: Perintah ICC tidak akan menghalangi Israel untuk membela diri
Dia mengatakan dia akan menanggapi dengan tegas “sikap anti-Semit yang dilakukan ICC dan PBB pada Januari mendatang.”
“Dewan Kriminal Internasional tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan tersebut telah dibantah oleh pemerintah AS,” katanya.
Komentarnya memicu kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dan beberapa di antaranya menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang mewajibkan 124 negara anggotanya untuk menahan orang-orang yang berhak ditahan.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota ICC, dan keduanya menolak yurisdiksinya.
Pengadilan di Den Haag pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan antara tanggal 8 Oktober 2023 dan setidaknya tanggal 20 Mei 2024.
Deif, yang diklaim Israel tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli, juga dijatuhi hukuman. Hamas belum mengkonfirmasi kematian tersebut. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.