JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebagai sebuah kementerian yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjalankan pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Benar.
Kita tahu, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk tiga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kementerian Hukum. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); Dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prabowo kemudian mencalonkan dan mengangkat Natalius Pigai sebagai Menteri Hak Asasi Manusia. Supratman Andi Agtas menjabat Menteri Hukum dan Agus Andrianto menjabat Menteri Imigrasi dan Reformasi.
Karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga, maka departemen fungsional pun terbagi menjadi tiga.
Baca juga: Fungsi dan Kegiatan Kementerian Hukum di Bawah Supratman Andi Agtas
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Program, Pelayanan, dan Kegiatan Badan Pemerintahan Negara pada Dewan Merah Putih Periode 2024-2029, Menteri Hak Asasi Manusia bertugas menyelesaikan segala permasalahan di lapangan rencana hak asasi manusia. Institusi hukum dan hak asasi manusia didirikan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “Menteri Hak Asasi Manusia pada Kantor Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 mengarahkan dan mengawasi urusan pemerintahan di bidang kemanusiaan.” hak yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 1823.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas memimpin pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemudian, Pasal 5 Perpres Nomor 18 Tahun 2023 menyebutkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai 11 fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, reformasi, dan kekayaan intelektual.
Baca juga: Fakta: Benarkah Bencana 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat?
Berikut bunyi Pasal 5 UU Presiden 18/2023 “Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan: pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang asas hukum. Manajemen hukum publik, reformasi imigrasi, kekayaan intelektual dan hak asasi manusia. sistem hak asasi manusia; Penyelenggaraan pelayanan teknis dalam skala nasional; Melaksanakan tugas-tugas penting menurut wilayah. Melaksanakan dukungan substansial terhadap seluruh elemen kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai enam Departemen Umum (Ditjen), antara lain Departemen Umum Perundang-undangan (PP), Departemen Umum Administrasi Hukum (AHU), dan Departemen Umum Pemasyarakatan. . Departemen Umum Imigrasi, Departemen Umum Kekayaan Intelektual (KI) dan Departemen Umum Hak Asasi Manusia (HAM).
Lalu ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengatur Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai Perpres 18/2023, tentunya Kementerian HAM membawahi Dirjen HAM.
Baca juga: Natalius Pigai Jelaskan Perbedaan Fungsi Kementerian HAM dan Komnas HAM Berbeda dengan Komnas HAM
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas).
Kementerian Hak Asasi Manusia merupakan kementerian yang mendorong pembangunan hak asasi manusia. Senin (21/10/2024), kata Pigai dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Pak Pigai mengatakan ada tiga fungsi pemerintah terkait hak asasi manusia berdasarkan hukum. Pertama, melindungi hak asasi manusia sesuai peraturan. Kedua, melindungi rakyat. Ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Daftar Lembaga di bawah Pusat Koordinasi Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengarkan berita terkini dan pilih informasi langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.