JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah memeriksa ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait kasus dugaan suap pembebasan putranya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, sembari memindahkan tempat penahanan Meirizka ke Jakarta.
Meirizka Widjaja sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan) cabang Kejati Jawa Timur.
“Kami informasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Pak Ronald Tannur Datang ke Kejaksaan Agung
Namun Harli masih belum mengetahui kemana tujuan Meirizka. Menurut dia, hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
“Karena ini masih didalami, mungkin nanti malam kita akan tahu di mana yang bersangkutan akan ditangkap,” ujarnya.
Harli mengungkapkan, penyidik memindahkan Meirizka untuk mempercepat penyidikan.
Menurut dia, penyidik melihat perlunya efisiensi dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Jadi yang dimaksud harus dialihkan dan beberapa saat setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di Surabaya di Kejaksaan Agung, tempat yang bersangkutan ditahan, dan pagi harinya tersangka UM dibawa ke Jakarta, ujarnya.
Terkait sidang hari ini, Harli mengatakan Meirizka akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya bersama tersangka lain dalam kasus Ronal Tannur.
Jadi, penyidik pasti akan melihat peran MW dalam perkara ini karena hubungannya dengan LR. Apakah MW juga mengetahui ada hubungannya dengan tiga hakim terdakwa lainnya, kata Harli.
Selain itu, Meirizka juga akan dimintai keterangan terkait peran tersangka mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Jadi, penyidik juga akan mencoba mencari tahu apakah mereka mengetahui peran ZR, kata Harli.
Baca juga: Soroti Kasus OTT Hakim Ronald Tannur, Bamsoet: Pintu Keadilan Juga Rusak
Dalam kasus ini, istri mantan politikus PKB Edward Tannur diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suap diberikan agar Ronald Tannur dibebaskan dalam kasus penganiayaan hingga tewas pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Jumlahnya Rp 3,5 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) kemarin. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.