SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

GLOBAL NEWS Cara Urus SHM Apartemen, Persyaratan hingga Biayanya

sp-globalindo.co.id – Masyarakat yang membeli rumah di apartemen perlu mengetahui cara pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen atau biasa disebut SHM Apartemen (SHMSRS).

Dengan adanya SHMSRS, masyarakat berhak memiliki satuan rumah sebagai dokumen sah yang sah.

Sistem pengelolaan SHMSRS setidaknya terpampang di situs resmi Kementerian Perencanaan Pertanahan Pertanian (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merujuk informasi pada halaman tersebut, berikut proses pendaftaran di sistem SHMSRS: Formulir Persyaratan Permohonan diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan stempel Surat kuasa cukup bila fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon dan KK) disetujui ) dan surat kuasa apabila sama dengan asli petugas meja sertifikat adalah tanah bersama (asli). Usulan pembangunan rumah susun, saran perencanaan yang diberikan oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan gambar dan petunjuk terlampir dalam arah horizontal dan vertikal serta harga perbandingan awal yang disetujui oleh pejabat yang berwenang (Gubernur atau Bupati/Walikota Jakarta Kota).

Baca juga: Berapa Lama Kepemilikan Rumah? Inilah jawabannya

Bukti Pribadi Ukuran, lokasi dan penggunaan lahan yang diperlukan Pernyataan Tanah tanpa sengketa Waktu Penyelesaian

Tergantung jumlah unit yang didaftarkan, waktu penyelesaian registrasi SHMSRS adalah sebagai berikut: 30 hari untuk jumlah unit tidak lebih dari 200 unit 60 hari untuk jumlah unit lebih dari 200 unit – 500 unit 90 hari untuk jumlah unit lebih dari 200 unit 500 unit Biaya atau ongkos Rp 50.000 per Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Rumah Bersubsidi Rp 100.000 untuk Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Rumah Tidak Bersubsidi Proses Pendaftaran SHMSRS

Pemohon pergi ke kantor pertanahan untuk menyerahkan dokumen permohonan. Karyawan akan menerima dan memverifikasi dokumen lamaran.

Pemohon kemudian membayar sebesar tabel pembayaran. Penyelenggara akan menerima pembayaran sebesar itu.

Baca Juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah, Ini Perbedaan SHM dan SKBG

Selanjutnya, kantor real estate memulai proses pelayanan dengan mengembangkan denah lantai. Selanjutnya, SHMSRS direkam dan diterbitkan.

Setelah itu, pihak Real estate akan meneruskan SHMSRS kepada pemohon. Dengarkan berita dan siaran berita langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *