Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bereaksi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur karena tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku untuk Hakim (KEPPH).
Ketiga Hakim Agung tersebut adalah Sosilo sebagai Ketua Panel Kasasi, dengan Annale Mardhia dan Sutarjo sebagai anggota.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkam) Kejaksaan Agung, mengatakan, putusan MA akan menjadi masukan bagi penyidik.
Ya, tentu semua informasi itu akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, kata Harli kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Mahkamah Agung Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tidak Melakukan Pelanggaran
Termasuk informasi, Sosilo bertemu dengan mantan pejabat MA, Zarof Rikar, saat acara pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September lalu.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan Zaroff Rikar sebagai tersangka terkait dugaan persekongkolan dalam kasus kasasi Ronald.
Namun apakah nantinya Sosilo akan dipanggil untuk dijelaskan oleh penyidik, kata Hurley, tergantung kepentingan penyidik.
“Apakah hal ini juga akan diklarifikasi oleh penyidik, sangat bergantung pada urgensi penyidikan dan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya.
Baca juga: MA Akui Hakim Kasasi Ronald Tannur Bertemu Zaroff Rikar
Sebelumnya, MA telah melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.
Ketua MA membentuk tim khusus untuk mengusut pasalnya Ketua Dewan Kasasi disebut sempat melakukan pertemuan dengan Zaroff Rikar, mantan pejabat MA yang diduga menjadi makelar perkara di MA.
Kesimpulan penyelidikan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH oleh Majelis Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara dinyatakan ditutup, kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA. Jakarta, Senin (18/11/2024).
Peran Zarof Rikar dalam bebasnya Ronald Tannur adalah memperkenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (Kiri-Kanan), kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tujuan perkenalan tersebut adalah untuk memilih majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
Baca juga: Tanggapan KY terhadap Ribuan Hakim yang Terlibat Kasus Zaroff Rikar, MA: Itu Asumsi
Zaroff dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian pula Pasal 12B digabungkan dengan Pasal 18 Peraturan yang sama. ,
Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, serta Pasal 15 dan Pasal 18 yang memberikan hukuman maksimal. dari 5 tahun.
Di sisi lain, tiga hakim yang membebaskan Lisa dan Ronald Tannur juga sempat dibuat curiga. Dia kini ditahan di Kejaksaan Agung.
Tiga hakim, yakni Erintua Damanik (ED) sebagai Ketua Hakim, serta Mangpul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota, ditangkap pada Rabu (23/23) terkait operasi tangkap tangan Kejagung di Surabaya, Jawa Timur. Tertangkap OTT). 10/2024).
Sedangkan hakim penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengarkan pilihan berita terkini dan headline kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.