JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah membentuk kelompok ahli untuk memperjelas proses pengambilan keputusan kasasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto usai rapat pengurus yang digelar di Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).
Yanto mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama oleh pimpinan MA sebagai langkah menjamin transparansi dan keadilan dalam persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kelompok pemeriksa ini akan dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Dwiarso Budi Santiarto, dan anggotanya adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Nur Edi Yono, Sekretaris Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” Yanto dikatakan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Suap 3 Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur
Tim ini bertugas memberikan penjelasan kepada majelis hakim yang mendengarkan kasus Tannur.
Ia berharap masyarakat memberikan waktu dan kepercayaan kepada tim MA untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan proses yang semestinya.
“Memberikan kepercayaan dan waktu kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut kepada tim kemudian menunggu hasil penjelasan yang diberikan tim,” ujarnya.
Ia mengatakan, Ketua Mahkamah Agung juga akan memberikan arahan langsung kepada Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan.
“Dimulai dari Ketua Mahkamah Agung Agama seluruh Indonesia dan dimulai setelah upacara hari ini karena Ketua Mahkamah Agung Agama sedang berada di Jakarta,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Suap Ronald Tannur Dorong Mantan Pejabat MA Bongkar Mafia Peradilan
Selain itu juga akan diberikan arahan kepada Ketua Mahkamah Agung seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan TUN dan Pengadilan Militer seluruh Indonesia, dan sebagainya.
Hal ini kembali terjadi setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang kedapatan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Suap tersebut diduga diberikan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pelecehan fatal.
Baca juga: Saat Ronald Tannur Jaga Kedua Anjingnya Saat Ditahan Penyidik
Nama ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof Fijar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga berperan sebagai mediator atau “perantara” dalam pembebasan Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan, AQO menemukan uang yang seharusnya diberikan kepada tiga hakim MA bertanda huruf S, A, dan S untuk pengambilan putusan di tingkat kasasi.
Kontrak dibuat antara Zarof dan Lisa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.