JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Polda Metro Jaya mendapat laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pria bernama Lachlan Gibson yang terjadi pada tahun 2023 dan dibubarkan polisi.
Laporan kecelakaan itu muncul setelah video pengakuannya dalam kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Indonesia-Brasil selesaikan 5 MoU bisnis senilai US$2,65 miliar
Hal itu pun diakui Lachlan pada Jumat (15/11/2024) sekitar 15/11/2024. aksi kurang ajar itu dihadang seorang petugas polisi lalu lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayaran Baru, Jakarta Selatan. 22.10 WIB.
Dalam unggahan Instagram @lachlangibs, Lachlan merinci kronologi kejadian tersebut.
Awalnya pria berprofesi sebagai aktor ini melintas dengan sepeda motor di jalur tengah. Tiba-tiba, sebuah mobil patroli polisi menyeberang jalan dari kanan ke kiri.
“Saya berada di jalur tengah dan saya melaju lurus, saya kaget dan motor hampir tergelincir. Alhasil, saya memaksakan diri lama-lama, tulisnya mengutip akun pribadi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Inilah Gol Pebalap Thailand Somkiat Chantry di MotoGP Musim Depan
Petugas polisi lalu lintas berinisial F tak terima dan langsung mengejar Lachlan. Menurut Lachlan, F. kemudian menyalakan lampu mobil patroli yang berkedip-kedip, dan terjadilah pertengkaran mulut di antara mereka.
“Orang F mulai meneriaki saya. “Pak, mohon petunjuknya, referensinya, dimana dalam undang-undang dikatakan bahwa mobil dari jalur paling kanan boleh langsung belok kiri?” Lachlan Gibson bertanya pada F.
F kemudian menyarankan Lachlan untuk mencari informasi terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Google.
“Setelah itu mereka memotret saya, memotret sepeda motor, dan sebagainya. Apakah saya mau dibawa ke Polda karena dia? Saat ini bisa banget dicek SKBD-nya. Jelas sekali,” dia menyimpulkan. .
Baca juga: Begini Rencana Pameran Mobil Listrik PEVS Tahun Depan, Ini Dia Rencananya
Budjianta, kolumnis masalah transportasi dan hukum, mengatakan jika ada masalah dengan polisi di jalan, sebaiknya hindari pertengkaran.
“Hindari adu mulut di jalan dengan petugas yang melakukan pemeriksaan,” kata Budjianta kepada sp-globalindo.co.id, Selasa (19/11/2024).
“Jika ada tindakan petugas yang tidak sesuai aturan atau prosedur, bisa melaporkannya ke internal Polri yaitu atasannya, Propam atau Itwasda,” ujarnya.
Budianto mengatakan, jika upaya hukum tersebut dirasa tidak tepat, maka masyarakat bisa mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Ducati Hadir di Kampanye Buyback Motor Rp 150 Juta GJAW 2024
“Jika ada perbuatan hukum yang diduga tidak tepat mekanisme atau prosedurnya, seperti penyitaan surat-surat kendaraan kemudian tidak memberikan bukti penyitaan, maka ada ruang hukum yang disebut ‘Proses Pra-Peradilan’,” ujarnya.