JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Sebutan ini merujuk pada tindak korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum diangkat menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
Tom disebut memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial CS yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
“Dua orang menjadi tersangka karena memberikan bukti adanya tindak pidana korupsi yaitu TTL yang menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (29 Oktober 2024). ) di malam hari. Kronologis kasus impor gula
Kasus ini bermula dari terbitnya izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton pada tahun 2015.
Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) antardepartemen pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan Indonesia surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun pada tahun 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan Izin Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), kata Abdul Qohar.
Baca juga: Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Terduga Korupsi Impor Gula
Qohar menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004 hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak mengimpor GKP.
Berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP, dan impor GKM tidak dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, jelasnya.
“Sebenarnya untuk menambah stok dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpornya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Abdul Qohar menegaskan, izin impor tersebut tidak memuat rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjamin kebutuhan gula dalam negeri.
Izin impor ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula internal, ujarnya.
Izin tersebut diberikan kepada CS, Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, yang diketahui bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta pencari GKM, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI. dan PT MSI.
Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga telah menjalin perjanjian kerja sama dengan perusahaan swasta lainnya, PT KTM.