SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Polisi Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Situs Judi “Online” Internasional

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan aset perusahaan perjudian online internasional senilai Rp 36,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, hal itu dilakukan setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan situs judi online slot8278 dan menyita total Rp 89 miliar lebih.

Jaringan internet Bareskrim Polri telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar, kata Himawan dalam keterangan resmi, Selasa (11/12/2024).

Baca Juga: Skandal Gaming Online Komdigi, Kemana Arah Investigasinya?

Himawan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap aliran uang terkait berbagai kasino yang menawarkan produk seperti slot, poker, dadu, domino, dan permainan kartu lainnya.

Sumber aset tersebut merupakan hasil penelitian ekstensif di jaringan global yang menggunakan penyedia layanan pembayaran untuk memfasilitasi pemesanan tempat kerja situs perjudian tersebut.

Himawan mengatakan, dana yang diblokir berasal dari penyedia layanan pembayaran yang digunakan jaringan internet internet.

“Ini adalah hasil kajian mendalam tentang cara mendapatkan uang dari kasino online yang menawarkan berbagai macam permainan judi seperti slot, poker, craps, gaple, domino, koprok, dan masih banyak jenis permainan kartu lainnya. , “katanya.

Ia juga menegaskan, pemblokiran properti tersebut merupakan langkah serius untuk menghentikan aktivitas teroris yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri: Polisi yang Dukung Judi Online, Saya Ingin Diusut dan Dihukum

Standar tersebut menunjukkan tekad kuat Bareskrim Polri untuk meniadakan aktivitas perjudian online yang kerap membuat marah masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Dana yang diblokir sebesar Rp36,8 miliar tersebut berasal dari penyedia layanan pembayaran yang menggunakan jaringan perbankan online. Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, ujarnya.

Divisi Cybercrime Polri berharap pemblokiran aset tersebut dapat memutus siklus kejahatan siber, khususnya terkait perjudian online, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami berharap dengan pemblokiran aset tersebut, angka kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat berkurang,” ujarnya.

Saat ini, penyidik ​​siber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aset lain terkait jaringan perjudian online, ujarnya.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *