MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi yakin partainya bisa mengesahkan Undang-Undang Hubungan Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 168/PUU-XXII/2024 yang mengatur sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta agar sejumlah peraturan terkait ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu waktu dua tahun kepada anggota DPR untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” kata Nurhadi kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (11/3/2024).
Batas waktu ini tentu bisa kita rumuskan bersama pemerintah agar ada kepastian hukum dalam penghapusan beberapa klaster di UU Cipta Kerja, lanjutnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ziptaker.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan UU Hubungan Perburuhan Baru, Kepengurusan DPR: Tidak Sesuai Program Prabowo?
Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat.
“(Putusan Mahkamah Konstitusi) mulai berlaku segera sejak dibacakan, kecuali dalam putusan tersebut dinyatakan lain secara tegas,” imbuhnya.
Dengan terbentuknya UU Ketenagakerjaan Baru, menurutnya, kepastian hukum dan kekuatan regulasi akan diberikan kepada pelaku usaha dan investor dalam membuat rencana jangka panjang.
Perencanaan jangka panjang mencakup pekerjaan perekrutan tenaga kerja.
Dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, Nurhadi memastikan Komisi IX mengikutsertakan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi buruh dan dunia usaha.
Baca Juga: MK Beri Uji Semi Yudisial UU Cipta Kerja, Buruh: Keputusan Ini Luar Biasa
“Kami tidak menginginkan kebijakan mematahkan bambu. Artinya membesarkan satu pihak dengan menginjak-injak pihak lain,” kata politikus Partai Nasdem ini.
“Kami terus mendorong dan memberikan perhatian agar pekerja mendapatkan hak-haknya, namun dunia usaha harus tetap bisa tumbuh dan berkembang,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama dua tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih terkait putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Baca juga: MK Instruksikan DPR-Pemerintah Tetapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja
“Pengadilan menilai jangka waktu paling lama dua tahun sudah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang baru tentang hubungan kerja yang isinya memuat materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Eni di sidang MK, di MK. Konstruksi. , Kamis (31/10/2024).
Eni mengatakan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus memuat intisari terkini dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan, termasuk partisipasi aktif serikat pekerja.
Ia juga menjelaskan, perintah kepada pembentuk undang-undang tersebut dilakukan karena faktanya substansi Undang-Undang Hubungan Ketenagakerjaan berulang kali memerlukan penilaian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.