JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tol Jogja-Sulu ruas Kartasura-Kalatin sepanjang 22,3 kilometer (km) masih bebas digunakan masyarakat.
Pemberlakuan tarif yang semula diumumkan melalui akun media sosial @PTJASAMARGA akan berlaku efektif mulai 2 November 2024, ternyata belum juga diterapkan.
Terkait informasi palsu tersebut, Head of Corporate Communications and Community Development Group Yasa Marga Lacey Octaviana memberikan penjelasan resmi melalui email ke sp-globalindo.co.id.
Baca Juga: SIM BPJS Wajib Mulai 1 November, Bagaimana Jika Subsidi Tertunda?
“Jalan Tol Sulu-Yogyakarta-YIA Kowloon Progo ruas Kartasura-Klatin saat ini belum ada tol dan masih dalam tahap sosialisasi. Tol tersebut akan diterapkan kepada masyarakat di sekitar tol dalam waktu dekat,” tulis Lacey. Sabtu. (2/11/2024).
Lacey menjelaskan, penerapan harga Tol Jogja-Sulu ruas Kartasor-Kalatin berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 100. 2816/KPTS/2024 Ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Kartasura-Klaten tentang Pemberlakuan Tarif Tol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Jasa Marga meminta maaf karena menyebarkan informasi palsu di media sosial dan pemberitaan tanggal pelaksanaan tol Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kowloon Progo ruas Kartasura-Kalatin,” kata Lisiah.
Namun rincian tarifnya bisa Anda lihat di akun resmi @jasamargajogjasolo_official.
Baca Juga: Suzuki A100 1973 Ditolak, Dibangkitkan Kembali dengan Konsep Cafe Racer
Tarif wajib tersebut akan diterapkan untuk semua kategori kendaraan dalam waktu dekat.
Sedangkan rincian sekte terjauh yaitu Cartasaurus-Clatin atau sebaliknya adalah sebagai berikut; Mobil kelas 1 Rp. 42.500 kendaraan Kelas 2 dan Kelas 3 Rp. 63.500 kendaraan Kelas 4 dan Kelas 5 Rp. Dengarkan 84.500 berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.