SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Bagaimana Menerapkan Aturan 60-30-10 Dalam Dekorasi Interior Ruangan?

sp-globalindo.co.id, Jakarta – Aturan 60-30-10 merupakan aturan dekorasi yang akan membantu Anda memadukan skema warna sederhana pada sebuah ruangan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mempermudah pemilihan warna dan membantu pemilik rumah menciptakan keseimbangan dalam dekorasinya.

Bagian 60% mengacu pada warna utama yang Anda gunakan dalam desain ruangan Anda.

Baca juga: Seberapa Sering Sebaiknya Anda Mengecat Dinding Interior Rumah?

Warna ini dapat meningkatkan estetika sebuah ruangan dan menjadi backdrop untuk warna lain yang ingin Anda tambahkan.

Anda bisa mengaplikasikan 60% warna ini pada dinding, karpet atau sofa, serta furnitur berukuran besar.

Sedangkan rasio 30% mengacu pada warna sekunder pada ruangan. Ini menggunakan setengah dari warna utama.

Warna sekunder hadir dengan sendirinya untuk mendukung warna primer, namun fungsinya untuk memberikan kontras dan ketertarikan pada ruangan.

Contoh barang yang menerima 30% warna antara lain tirai, tempat tidur, furnitur yang dicat, dan dinding beraksen.

Baca juga: Jokowi Setujui Desain Interior Istana Kepresidenan IKN

Sedangkan rasio 10% mengacu pada aksen warna ruangan. Warna ini akan menambah kesan menawan pada ruangan Anda.

Anda bisa mengecat warna ini pada selimut, sarung bantal, karya seni, lampu, dan aksesoris dekoratif lainnya seperti vas dan bingkai. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *