SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya juga harus siap dijatuhi hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Kejagung menjebak Tom pada 29 Oktober 2024 dan selanjutnya ditahan di Rutan Kejagung.

Dodi mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024): “Jika keputusan ini ditolak, maka semua menteri harus berhati-hati, semua menteri bisa dipidana, dan menteri saat ini, mantan, dan calon menteri juga harus berhati-hati. “).

Ia menambahkan: “(Para Menteri) perlu berhati-hati karena pejabat pemerintah bisa dipenjara jika mengeluarkan kebijakan tanpa kepastian hukum atau perlindungan hukum.”

Baca Juga: Tom Lembong akan sidang pembelaan besok

Dody menjelaskan, putusan pengadilan sudah lama ditunggu-tunggu dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum saat ini.

“Khusus penegakan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara bisa langsung dikriminalisasi?” tanya Dody.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) mendakwa Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta mengimpor gula batu mentah (GKM). 

Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan ini diduga melanggar ketentuan hukum karena seharusnya izin impor GKM diberikan kepada BUMN. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *