JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Ketua (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Djoko Pramono melontarkan pertanyaan soal dua kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan namanya.
Meski Agus tak berstatus tersangka dalam dua kasus tersebut, namun dua anggota Komisi III, Nasir Djamil dan Rudianto Lallo, tetap meminta penjelasan kepada Agus.
“Saya membaca cerita saudara laki-laki pemohon dan salah satu yang membuat saya resah adalah dia mendengar saudara laki-laki pemohon melakukan penjualan di BPK sebesar Rp 115 miliar,” kata Nasir saat persidangan berlangsung adil dan wajar. Komisi III DPR RI, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Ketua KPK Johanis Tanak: Kata “Penyitaan” Tak Disetujui dalam RUU Keuangan.
“Dan Anda membantah dan membenarkan bahwa tidak ada pemeriksaan dan konfirmasi dari PPATK,” ujarnya.
Sebagai informasi, Agus pernah menjabat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023, dan Anggota III BPK periode Agustus 2013 hingga Oktober 2014.
Melansir Kompas.id, Penyidik Hukum Lembaga Indonesia Christina Clarissa Intania, Agus menghadapi tuduhan penipuan senilai Rp 115 miliar di Kebumen, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2013.
PPATK menerima laporan dugaan tersebut pada Juli 2023, namun PPATK menolak laporan tersebut pada Agustus 2023 sehingga tidak ada tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Namun Nasir tetap menanyakan informasi kepada Agus mengenai perdagangan tersebut.
“Misalnya, bisakah pelamar menjelaskan sifat pekerjaannya, siapa saja yang terlibat, dan sebagainya?” tanya Nasir.
Baca juga: Pemilihan Ketua KPK, Anggota DPR Sebut KPK Sering Kalah di Sidang
Sementara itu, Lallo juga menyebut nama Agus yang disebut KPK dalam kasus konspirasi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Agus dan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menanggapi panggilan KPK pada 8 Desember 2020.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka.
“Anda dipanggil sebagai saksi ya, dalam kasus Rizal Djalil kalau tidak salah. Kalau saksi itu dilihat dari apa yang Anda dengar, saksi, kalaupun mencurigakan, tidak masalah pak, karena mereka adalah saksi. diharapkan, yang penting jangan dihukum pak,” kata Lallo. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.