SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Rombongan Sound Horeg Ramaikan Pelantikan Prabowo-Gibran

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Puluhan gerakan sehat turut memeriahkan perayaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuminga Raka, Minggu (20/10/2024).

Diangkut dengan truk berbagai merek, kehadirannya di depan Stasiun BNI City di Sudirman, Jakarta Pusat, membuat antusias warga.

“Pertunjukan audio Horeg akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diakhiri kemudian untuk memeriahkan pelantikan Presiden Prabowo dan Mas Gibran,” kata Suroso dari Breworks saat ditemui sp-globalindo.co.id, Minggu.

Baca juga: Penyebab Roda Belakang Marquez Terpeleset dan Berasap Saat Startup

Ia mengatakan rombongan tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing memiliki ciri khasnya masing-masing.

“Kemarin kami berangkat sekitar pukul 09.00 WIB untuk merayakan pelantikan. Setelah ini, kami akan langsung pulang malam ini,” ujarnya.

Meski mengiringi acara dengan suara lantang, Mbhaso, sapaan akrabnya, mengaku sound chorega yang dibawanya saat itu tertata rapi dan tidak mengganggu pejalan kaki lainnya.

Dengan kata lain, jika petugas polisi meminta Anda berhenti, mereka juga akan segera menghentikan pertunjukan tersebut. Ia pun berharap masyarakat tidak melakukan kerusuhan.

Sebelumnya, keberadaan choregas sehat di masyarakat mempunyai pro dan kontra. Karena truk yang dipasang sound system biasanya terlalu besar untuk muat di jalan.

Baca juga: Momen Prabowo di Pesawat Maung Garuda Sambut Warga Usai Pelantikan

Pengamat transportasi, Budiyanto mengatakan, pengemudi truk yang membawa pengeras suara Seabrek merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas kebesaran sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 307.22 Tahun 2009.

Hal ini dijelaskan dalam aturan ini;

“Barangsiapa mengemudikan kendaraan tenaga untuk pengangkutan barang dengan angkutan umum dan tidak menaati ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan ukuran kendaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar hingga Rp 500.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp dipasang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *