Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu (16 Oktober 2024).
Benar, saat ini sedang dilakukan operasi penggeledahan di Pemprov Jatim, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, usai dikonfirmasi.
Tessa mengatakan, penggerebekan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokma) APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 hingga 2022.
“Masih soal pengelolaan hibah,” ujarnya.
Baca juga: KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim soal Korupsi Dana Hibah
Diberitakan sebelumnya, penyidik membawa dua koper yang diduga berisi berkas dari Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua koper berwarna hitam itu ditempatkan di dua gerbong berbeda.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tidak memberikan informasi mengenai penelitian tersebut.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi penyaluran subsidi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprof Jatim).
Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Ketua NPCI Jabar Atas Tuduhan Suap Hibah Rp 5 Miliar
Kasus ini merupakan evolusi dari kasus korupsi penyaluran usulan subsidi melalui Pokir (Pokir) suatu kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka, yakni 4 orang tersangka penerima dan 17 orang lainnya sebagai tersangka donor,” kata Tessa pada 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan tiga dari empat kemungkinan penerima adalah pegawai negeri. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pegawai pemerintah negara bagian.
Dari 17 tersangka yang memberikan suap, 15 orang merupakan pegawai swasta dan dua orang sisanya merupakan pegawai pemerintah pusat. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.