SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Israel Akan Banding ke ICC soal Surat Penangkapan Netanyahu dan Eks Menhan Yoav Gallant

TEL AVIV, sp-globalindo.co.id – Israel pada Rabu (27/11/2024) mengumumkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan Israel juga mencakup penangguhan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant sambil menunggu hasil banding.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang melawan Hamas di Jalur Gaza.

Baca Juga: Prancis Sebut Netanyahu Kebal Hindari Penangkapan ICC

Perintah tersebut menuai kritik keras dari Netanyahu dan politisi Israel. Netanyahu menuduh ICC anti-Semitisme dan bersumpah untuk terus membela Israel.

“Israel membantah yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan legalitas surat perintah penangkapan,” kata kantor Netanyahu, menurut AFP.

“Jika pengadilan menolak permintaan ini, hal ini akan menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Israel,” tambahnya.

Sejauh ini, ICJ belum mengomentari rencana banding Israel.

“Jika ada banding, keputusan akan diserahkan kepada hakim,” kata juru bicara ICC Fadi El Abdallah kepada wartawan ketika ditanya tentang banding tersebut.

Baca juga: Seluruh negara Uni Eropa diminta patuhi keputusan ICC dan menangkap Netanyahu, Yoav Gallant, dan Ibrahim Al-Masri. Sangat buruk

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap panglima militer Hamas, Mohammed Deif.

Pada awal Agustus 2024, Israel menyatakan telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada Juli, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Selanjutnya, pada 21 November 2024, ICC menyatakan ada alasan logis untuk menangkap Netanyahu dan Gallant karena mereka bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang berupa mogok makan sebagai metode peperangan.

Keduanya juga didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Baca juga: Mengapa ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Apa Konsekuensinya? Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *