JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan/dikaji dalam Program Dasar Hukum Nasional (Prolegna) 2025 semakin menyempit.
Saat ini terdapat 42 rancangan undang-undang penting negara yang diajukan ke Badan Legislatif RI Utara (BALEG).
Namun angka tersebut belum final. Hingga hari ini (18/11/2024), Balegh masih menggelar rapat Komite Ketenagakerjaan (Panja) untuk berdiskusi dengan pemerintah.
Bob Hasan, Ketua Baleg RI Korea Utara, membuka kemungkinan bahwa beberapa rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam agenda legislatif negara itu pada tahun 2025 masih dapat diselesaikan setelah adanya keluhan bahwa beberapa usulan kelompok PKS tidak dilaksanakan. termasuk
Baca juga: Komisi
Nanti di rapat panja, usulan itu bisa kita sampaikan karena kita akan bertemu dengan pemerintah, ujarnya dalam sidang paripurna Baleg RI Korut, Senin sore.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Baleg RI Utara Ahmed Dolly Kurnia seusai pertemuan dengan pemerintah mengatakan, Baleg sebaiknya kembali mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan daftar RUU yang akan dimasukkan dalam agenda konstitusi 2025.
Berikut daftar rancangan undang-undang negara tahun 2025 sejauh ini:
Rekomendasi Komisi:
Komite 1: RUU Distribusi
Komisi II: RUU ASN
Komisi Ketiga: KUHAP dan Rancangan KUH Perdata Internasional
Komite Keempat: RUU Kehutanan, RUU Pangan, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Komite V: RUU LLAJ dan RUU Jasa Konstruksi
Komisi VI: RUU Kerja Sama dan Perlindungan Konsumen
Komite Ketujuh: RUU Pariwisata (disahkan), RUU Perindustrian, dan RUU Pakaian Jadi