SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Rentang 5-20 November, Polisi Sita Uang Rp 77,6 M Hasil Judi “Online”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Badan Kepolisian (Kabareskrim) Polri selaku Kepala Harian Desk Larangan Judi Online, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, pihaknya menyita uang senilai 77,6 miliar dari 5 hingga 20 itu. November 2024.

Data ini dihitung sejak tabel pengecualian perjudian online dibuat.

Jumlah uang yang disita pada periode setelah pembentukan tabel ini adalah sebesar Rp 77.653.433.548,-, kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2021). 2024). .

Baca Juga: Tantangan Cek Buku Game Online, Budi Gunawan: Ada Negara yang Biarkan Saja.

Kemudian, kata Wahyu, polisi juga menyita 858 telepon seluler, 111 komputer, PC, dan tablet terkait kasus perjudian online.

470 buku tabungan, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 rumah dan 2 senjata disita polisi.

Sejauh ini, dalam kurun waktu 5-20 November, polisi mengungkap 619 kasus perjudian online dan total tersangka 734 orang.

“Kasus ini ada yang melibatkan WNA, ada pula yang melibatkan WNA,” kata Wahyu.

Dewan Larangan Perjudian Internet juga menjalankan fungsi lain dalam kasus perjudian online, seperti melakukan pemeriksaan properti.

Tujuan penyidikan adalah mengusut dugaan penggunaan uang hasil perjudian online, termasuk barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *