JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan komisaris PT Pertamina Eddy Hermantor di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarta mengatakan Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Saksi diperiksa atas pembelian LNG tanpa izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Kasus GNL, KPK Duga Risalah Rapat Direksi PT Pertamina Dipalsukan
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengembangkan kasus korupsi akuisisi gas alam cair dari PT Pertamina pada 2011-2021.
Pada 2 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi PT Pertamina lainnya sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Gas dan Energi PT Pertamina periode 2013-2014, Yeni Andayani (YA) dan PT Pertamina Gas. Direktur periode 2012-2014. Hari Cariularta (Hongkong).
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Cardino alias Karen Agustiavan divonis sembilan tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena bersekongkol dan terus melakukan perbuatan korupsi.
Majelis hakim menyimpulkan, perbuatan Karen melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Joe. Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diringankan menjadi tiga bulan penjara,” kata hakim Pengadilan Tipikor Pusat asal Jakarta. . Senin. (24/06/2024).
Baca juga: Jokowi Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Apa Jadinya KPK?
Lebih lanjut, jaksa menginginkan Karen didenda 1 miliar rupiah, serta enam bulan penjara.
Melalui perbuatannya, Karen diduga memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan US$104.016,65.
Selanjutnya, mantan Dirut Pertamina itu diduga memfasilitasi pengayaan Likuidasi Corpus Christi sebesar US$113.839.186,60.
Kerugian masyarakat ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.