SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Begini Dampak Kenaikan PPN 12 Persen buat Pasar Kendaraan Bekas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Penerapan PPN ditingkatkan menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah melaksanakan rencana ini untuk mendukung kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Saat Bos Aprilia Tiba-tiba Tunjukkan Ketertarikan pada Bagnaia

Jika tidak termasuk mobil baru Tahun depan PPN mobil bekas naik dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen.

Kazuhiro Shioyama, Presiden PT JBA Indonesia, mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 tahun depan tidak akan berdampak besar pada pasar mobil bekas.

Shioyama mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa “Dengan kenaikan 0,1 persen maka rata-rata PPN naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000” –

Baca selengkapnya: Kenaikan Harga Peluncuran Hyundai Tucson Siang Ini

“Galeri tidak membayar pajak 0,1 persen, jadi tidak ada dampaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Wijaya, Chief Marketing Officer PT JBA Indonesia, mengatakan kenaikan PPN pasti akan meningkatkan permintaan mobil bekas.

“Menurut pendapat saya Ada kemungkinan jika PPN naik 12 persen akan berdampak pada unit baru. Kata Johan, “Kalau (harga) unit baru naik. Pendapatannya sangat tinggi. Lebih banyak mobil baru akan masuk.”

Baca Juga: Kenapa Marc Marquez Tuding Jari Tengah ke Gresini Racing?

“Tentu kami melihat akan banyak peminat terhadap mobil bekas. “Meski tahun depan PPN mobil bekas sebesar 1,2 persen, kami akan mengikuti PMK, namun angkanya masih jauh dari mobil baru,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan mobil bekas.

Undang-undang ini dimuat dalam Undang-Undang Menteri Keuangan. 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan yang digunakan oleh pelaku usaha yang membayar Pajak Pertambahan Nilai.

Dari segi pajak yang berlaku adalah 1,1 persen pada tahun 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025. Dengarkan pilihan siaran dan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *