JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina selama dia masih dipenjara.
Diketahui, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba. Warga negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Yusril menjelaskan, Mary Jane tak lepas dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan orang yang bersangkutan ke negaranya, atau dalam hukum pidana disebut dengan pemindahan narapidana.
Jadi ini bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi pengembalian atau pengembalian ke Filipina sebagai tahanan, kata Menko Yusril dalam pesan video di Jakarta, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip Antaranews.
Baca juga: Menko Yusril Sebut Hukuman Mary Jane Sebagai Tanggung Jawab Setelah Filipina Kembali
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemindahan Mary Jane datang dengan sejumlah syarat. Antara lain, pemerintah Filipina harus mengakui keputusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati pada Mary Jane.
Kemudian, Filipina juga harus menjalani sisa hukuman Mary Jane jika nantinya dipindahkan.
Pemerintah Filipina, kata Yusril, juga bertanggung jawab memastikan keselamatan Mary Jane selama pemindahannya.
“Kami akan transfer (Mary Jane) di bandara di Indonesia misalnya, dan kemudian tanggung jawab keamanan akan dialihkan ke negara terkait,” kata Yusril.
Baca juga: Dirjen PAS Mary Jane mengaku masih ditahan di Lapas Yogyakarta
Yusril juga mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia menerima permintaan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari lalu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyetujui kebijakan perpindahan Mary Jane.
Insya Allah kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan pada Desember mendatang, kata Yusril.
Baca Juga: Mary Jane Tak Pernah Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejaksaan DIY dan Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) terbaru memastikan Mary Jane Veloso saat ini berada di Indonesia dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kategori II B di Yogyakarta. .
“Saat ini Mary Jane Veloso yang terpidana mati sedang menjalani hukuman dan mengikuti kegiatan pendampingan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II B Yogyakarta,” kata Satgas Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra. Hal itu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antaranews.
Eduar kemudian menjelaskan, Menko Yusril melakukan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.