Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina selama dia masih dipenjara.

Read More : Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN Rumah untuk Rakyat Kecil

Diketahui, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba. Warga negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Yusril menjelaskan, Mary Jane tak lepas dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan orang yang bersangkutan ke negaranya, atau dalam hukum pidana disebut dengan pemindahan narapidana.

Jadi ini bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi pengembalian atau pengembalian ke Filipina sebagai tahanan, kata Menko Yusril dalam pesan video di Jakarta, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip Antaranews.

Baca juga: Menko Yusril Sebut Hukuman Mary Jane Sebagai Tanggung Jawab Setelah Filipina Kembali

Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemindahan Mary Jane datang dengan sejumlah syarat. Antara lain, pemerintah Filipina harus mengakui keputusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati pada Mary Jane.

Kemudian, Filipina juga harus menjalani sisa hukuman Mary Jane jika nantinya dipindahkan.

Pemerintah Filipina, kata Yusril, juga bertanggung jawab memastikan keselamatan Mary Jane selama pemindahannya.

“Kami akan transfer (Mary Jane) di bandara di Indonesia misalnya, dan kemudian tanggung jawab keamanan akan dialihkan ke negara terkait,” kata Yusril.

Baca juga: Dirjen PAS Mary Jane mengaku masih ditahan di Lapas Yogyakarta

Yusril juga mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina.

Read More : Wapres Gibran Akan Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia menerima permintaan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari lalu.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menyetujui kebijakan perpindahan Mary Jane.

Insya Allah kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan pada Desember mendatang, kata Yusril.

Baca Juga: Mary Jane Tak Pernah Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejaksaan DIY dan Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) terbaru memastikan Mary Jane Veloso saat ini berada di Indonesia dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kategori II B di Yogyakarta. .

“Saat ini Mary Jane Veloso yang terpidana mati sedang menjalani hukuman dan mengikuti kegiatan pendampingan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II B Yogyakarta,” kata Satgas Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra. Hal itu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antaranews.

Eduar kemudian menjelaskan, Menko Yusril melakukan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *